Lion Air Group Hentikan Penerbangan, Uang Tiket Dikembalikan Penuh
by Francisca Christy Rosana, Kodrat SetiawanTEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air Group menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu mulai 27 Mei hingga 31 Mei mendatang. Menindaklanjuti kebijakan itu, manajemen memastikan proses pengembalian dana atau refund tiket pesawat bagi penumpang akan berlaku 100 persen atau penuh tanpa potongan.
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah issued ticket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.
Adapun proses pengembalian dana tiket atau perubahan jadwal ini hanya dapat dilakukan oleh penumpang melalui kantor Lion Air Group. Kantor yang melayani persoalan tiket penumpang ialah kantor pusat yang berada di DKI Jakarta dan kantor cabang penjualan di masing-masing daerah.
Di samping itu, Danang menerangkan, pelanggan juga dapat memproses tiketnya melalui layanan kontak pelanggan. "Di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899," tuturnya. Nomor narahubung itu berlaku untuk penumpang di seluruh wilayah di Indonesia.
Lion Air Group sebelumnya resmi menghentikan operasional armadanya secara keseluruhan, baik Batik Air, Lion Air, maupun Wings Air, untuk sementara. Kebijakan tersebut mengacu pada hasil evaluasi maskapai setelah penerbangan khusus di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuka.
Danang mengatakan, berdasarkan evaluasi itu, banyak penumpang tak paham terhadap syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan. Syarat yang dimaksud sesuai dengan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seperti surat izin keluar-masuk (SIKM) dan hasil tes PCR atau rapid test.
"Banyak calon penumpang tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi," tutur Danang.
Danang pun berkesimpulan bahwa masyarakat masih membutuhkan waktu untuk memahami ketentuan yang disyaratkan pemerintah saat akan melakoni perjalanan khusus. Selain itu, calon penumpang juga memerlukan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selama operasional maskapai dihentikan, Danang menerangkan perseroannya akan lebih dulu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan melalui website dan kantor-kantor cabang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA