https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/06/10/963aeaf2-8fad-4914-b2b0-b5bb2d89f9fb_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balaikota (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Sambut New Normal, WFH PNS Diperpanjang hingga 4 Juni

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemnPANRB) mengumumkan bahwa pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam Surat Edaran (SE) No.57/2020 itu dijelaskan bahwa perpanjangan WFH ASN, termasuk PNS, salah satunya karena merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau a new normal.

"Memperhatikan arahan Presiedn Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," tulis Surat Edaran No. 57/2020 dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/5/2020).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian menjelaskan, Kementerian PANRB juga berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Andi kepada CNBC Indonesia.

Adapun kata Andi, SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)