https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/18/84583068-a44b-4794-a38c-560faa8d6ed2_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Presiden China Xi Jinping berbicara di sebuah acara menandai peringatan ke-40 reformasi Tiongkok di Balai Agung Rakyat di Beijing (REUTERS/Jason Lee)

Hong Kong Makin Membara, China Setujui UU Keamanan Nasional

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kongres Rakyat Nasional China (NPC), akhirnya menyetujui proposal untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Kamis (28/5/2020). Ini membuka jalan bagi legislasi itu difinalisasikan dan diimplementasikan di kota.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan, 2.878 anggota NPC menyetujui UU. Sementara enam abstain.

Setelah disetujui, badan pembuat keputusan yang lebih kecil di NPC, disebut Komite Tetap, akan menyespesifikasi UU untuk diimplementasikan di Hong Kong. Proses pemberlakuan UU akan melewati legislasi di Hong Kong.

Perdana Menteri China, Li Keqiang mengatakan UU ini akan membuat stabilitas di Hong Kong yang menganut asa "satu negara dua sistem". "(Untuk) kemakmuran Hong Kong di jangka panjang," katanya dikutip dari CNBC International.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/28/57cf50d1-03f6-46f9-b83e-02fc0c77978d_169.jpeg?w=620
Foto: Debat UU Lagu Kebangsaan di Legislatif Hong Kong (AP Photo/Vincent Yu)

Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Berbeda dengan area lainnya di China, ia diberi kebebasan dalam menentukan pemerintahan sendiri, hak memilih, hukum dan ekonomi.

Rincian undang-undang ini belum diketahui pasti. Namun mengutip South China Morning Post, UU ini berisi tujuh pasal yang menginginkan Hong Kong meningkatkan keamanan nasional bila diperlukan.

Undang-undang ini akan melarang semua upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi terhadap pemerintah pusat. Termasuk pencurian rahasia negara dan melarang organisasi atau badan politik Hong Kong menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing.

Sementara itu, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam berusaha meyakinkan warga bahwa hak dan kebebasan mereka tetap utuh. Ia mengatakan UU ini hanya untuk menjaga stabilitas.

"Itu tidak akan memengaruhi hak dan kebebasan yang sah yang dinikmati oleh penduduk Hong Kong," ujarnya mengomentari keputusan Beijing.

"Sistem "satu negara, dua sistem" telah menjadi keuntungan utama Hong Kong, dan masyarakat yang stabil dan aman akan memberikan lingkungan bisnis dan investasi yang menguntungkan, "bunyi pernyataan itu.

UU ini membuat protes terjadi lagi di Hong Kong. Massa sudah melakukan aksi demo sejak Jumat pekan lalu, saat UU ini diumumkan NPC bakal disahkan.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/27/b68f5681-b76b-4448-8bb3-4c41c99f04be_169.jpeg?w=620
Foto: Demo Hong Kong, Rabu (27/5/2020). (AP/Kin Cheung)

Dalam surat pernyataan bersama kemarin, Menteri Luar Negeri AS bersama Kanada dan Australia memperingatkan Beijing.

"Secara dramatis (UU) mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur," tulis pernyataan itu.

Mereka mengatakan China melanggar kewajiban internasionalnya di bawah Deklarasi Bersama China-Inggris ketika memberlakukan UU.

"Kami juga sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan mendalam yang ada di masyarakat Hong Kong, hukum tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan menumbuhkan rekonsiliasi di Hong Kong, " kata para menteri.

"Fokus dunia pada pandemi global (COVID-19) membutuhkan peningkatan kepercayaan pada pemerintah dan kerja sama internasional. Risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya di Beijing memiliki efek sebaliknya."

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)