Ide Satgas NU untuk Tata Pasar Direalisasikan Pemkab Jember
by Oryza A. WirawanJember (beritajatim.com) – Ide Satuan Tugas Nahdlatul Ulama soal penataan pasar tradisional sesuai protokol penanganan Covid-19 akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka kembali 29 pasar tradisional dengan penataan sesuai protokol tersebut.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 NU mengkritik penutupan pasar tradisional di Jember pada 23-29 Mei 2020. Mereka lebih menyarankan pada penataan, karena Jember tidak tengah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gatot Triyono mengatakan, pasar mulai dibuka besok. “Mulai dari awal sudah dilakukan pembersihan. Lalu menata jarak antarpedagang, sirkulasi lalu lintas pengunjung berjalan sistem satu arah, mewajibkan pedagang menggunakan masker dan nanti akan diberikan face shield,” katanya, Jumat (29/5/2020) malam.
Khusus Pasar Tanjung, pasar tradisional terbesar di Jember, ada sekitar 300 pedagang yang ditata sesuai protokol Covid-19 di Jalan Wahidin. Jarak antarpedagang sekitar satu meter. Pembeli yang hendak masuk lokasi tersebut bisa memarkir kendaraan di Jalan Trunojoyo, Samanhudi, Jalan Diponegoro, dan Untung Suropati. “Di Jalan Diponegoro sudah bisa menampung 103 kendaraan parkir. Untung Suropati bisa menampung 402 roda dua. Kalau kapasitas di area Pasar Tanjung ada 72 kendaraan,” kata Gatot.
“Nanti di Wahidin khusus pedagang dan tak boleh ada kendaraan lewat. Tadi sudah ada penataan petak-petak,” kata Gatot. Sementara 1.025 orang pedagang yang sudah memiliki lapak di dalam Pasar Tanjung tetap berdagang sesuai lokasi awal, namun dengan tetap memperhatikan protokol. Pemkab Jember juga menyiapkan 25 wastafel untuk cuci tangan.
Gatot menyebut ini bagian dari transisi menuju ‘normal baru’. “Ke depan semua harus siap ditata untuk kegiatan normal (baru),” katanya. Pemkab Jember akan dibantu aparat TNI dan Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk berjaga dan memastikan warga mematuhi protokol Covid-19.
Koordinator paguyuban pasar tradisional, Syamsul A. Bustamy, meminta polisi, TNI, dan Satpol PP agar melakukan pengawasan berkala. “Kalau ada sosialisasi, masih ada yang melanggar, diberi peringatan. Kalau masih ada yang melanggar, baru ditindak dan diberi sanksi tidak boleh berjualan,” katanya. [wir/suf]