https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200529-WA0039.jpg
Pertemuan Pemkot Malang dengan pelaku usaha dan pengelola mal.

Pemkot Malang Perbolehkan Mal Buka, Syaratnya Disiplin Protokol Covid-19

by

Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang memperbolehkan mal di wilayahnya untuk kembali beroperasi di masa transisi menuju New Normal. Mal akan kembali buka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berakhir pada, Sabtu (30/5/2020). Pembukaan kembali mal akan dimulai Minggu (31/5/2020).

Pemerintah Kota Malang pun telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang, ada syarat yang harus dipenuhi oleh mal sebelum kembali buka. Selain menerapkan protokol Covid-19 juga membentuk Gugus Tugas Covid-19.

“Setiap mal wajib membuat Gugus Tugas Covid-19 yang nanti berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang,” ujar Sekda Kota Malang, Wasto, Jumat (29/5/2020).

Selanjutnya, prasarana yang wajib disediakan adalah, tempat cuci tangan, thermogun, hand sanitizer. Serta aktivitas wajib yang harus dilakukan antara lain, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan secara berkala. Kemudian kapasitas yang diperkenan 50 persen dari total kapasitas mal.

“Tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas tempat usaha secara terbuka, termasuk mal dan tenan di dalam mal. Pengelola harus mengatur jarak antar antrian minimal 1 meter. Pegawai dan pengunjung seluruhnya wajib memakai masker,” papar Wasto.

Bagi tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan belum diperkenankan buka, sebelum memenuhi persyaratan dari Pemkot Malang. Mereka akan melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelonggaran protokol kesehatan dan terjadi transmisi penularan Covid-19.

https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200516-WA0096.jpg
Wali Kota Malang Sutiaji meninjau pos cek poin.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, new normal bakal ditentukan oleh kedisiplinan warganya, seperti menggunakan masker, disiplin untuk mengambil jarak dalam beraktifitas, disiplin mencuci tangan dengan sabun, disiplin beraktifitas olah raga dan berjemur sesaat di pagi hari. Kemudian setiap tempat usaha, tempat kerja, bisnis dan perdagangan melengkapi dengan standar protokol Covid-19.

“Maka masa adaptatif selama 7 (tujuh) hari yang diberikan Pemprov Jatim akan jadi raport penilaian. Apabila tetap saja banyak yang acuh, bersikap mengabaikan dan tidak mau tahu, yang sederhana seperti tidak menggunakan masker, maka bisa saja semua itu (new normal) dibatalkan. Yang akhirnya kembali kita tidak bisa leluasa beraktifitas, karena pasti akan diberlakukan lagi pengetatan,” tandas Sutiaji. [luc/suf]