Pria di Depok Ditangkap Karena Setubuhi Wanita Usai Cekoki Miras

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/28/1181531/670x335/pria-di-depok-ditangkap-karena-setubuhi-wanita-usai-cekoki-miras.jpg
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - ATP (31) warga Cinere, Depok, Jawa Barat ini ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan. Korbannya seorang wanita berinisial NJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi media sosial Tinder pada akhir tahun 2019.

"Setelah itu korban dan terlapor saling chatting hingga tanggal 10 Maret 2020, NJ dengan terlapor bertemuan untuk pertama kalinya di Seafood Cinere untuk makan malam," kata Yusri di Jakarta, Kamis (28/5).

Pada Sabtu, 23 Mei 2020, pelaku dan korban janjian lagi untuk kencan. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menuju ke kontrakan pelaku untuk bertemu.

Sesampainya di lokasi, korban disuguhkan minuman beralkohol. Sehingga, membuat korban tak berdaya usai menenggak minuman alkohol tersebut.

"Di saat korban tidak berdaya karena dalam efek alkohol, NJ disetubuhi oleh terlapor sebanyak satu kali. Di saat NJ sadar diri sekitar pukul 22.55 WIB, ia mengetahui bahwa pakaian yang digunakan hanya celana dalamnya saja," jelasnya.

Motif pelaku didasari rasa nafsu terhadap korban saat dalam keadaan tidak sadarkan diri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

"Untuk barang bukti pakaian korban, hasil visum dan minuman alkohol," tutupnya. [ray]