Layanan SIM dan STNK Masih Tutup Sampai 29 Juni 2020

by
https://cdns.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2020/05/29/137994/664xauto-penutupan-layanan-sim-dan-stnk-diperpanjang-hingga-29-juni-2020-200529g.jpg
Penutupan Layanan SIM, STNK, Dan BPKB Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020. (Foto: Shutterstock)

Kalau SIM dan STNK yang masa berlakunya sudah habis, bagaimana dong?

Dream – Penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020. Ketentuan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.

Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 29 Mei 2020, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Jika SIM, STNK, dan BPKB sudah habis masa berlakunya akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

“ Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Ahmad di Jakarta

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempetimbangkan banyak faktor yang salah satunya adalah kondisi penyebaran virus corona. Meski begitu, saat ini Polri juga tengah mengkaji pelayanan Satpas saat masa kenormalan baru. (The New normal).

“ Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar dia.