Saat New Normal, Pelanggar Diancam Hukuman Penjara

by
https://cdns.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2020/05/29/137992/664xauto-masuki-era-new-normal-polri-peringatkan-masyarakat-tentang-tindak-pidana-200529h.jpg
Warga Jakarta Menggunakan Masker Sebagai Penerapan Protokol Kesehatan Imbauan Pemerintah (Liputan6.com)

Masyarakat yang sampai berani melawan petugas bisa dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Dream - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan pihaknya akan mengedepankan persuasif saat pelaksanaan new normal nanti. Meski demikian, Ramadhan menegaskan pihaknya tidak segan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar maupun sampai berani melawan petugas. 

" Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500," ujar Ramadhan, dikutip dari Liputan6.com.

Dalam melaksanakan pengamanan new normal, Ramadhan mengatakan Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Pedoman lainnya yaitu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.