Ngaku Anggota Mabes, Penculik dan Pemeras Pelajar di Bintaro Pakai Atribut Palsu

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/27/5cbfeaac-5fb2-42d0-8af9-8acebc5049c5_169.jpeg?w=700&q=90
Rilis kasus pemerasan dan penculikan remaja di Bintaro oleh komplotan polisi gadungan. (Jehan/detikcom)

Jakarta -

Polisi menyebut penculik dan pemeras pelajar di Bintaro, Tangerang Selatan, memakai atribut palsu. Kendaraan yang digunakan seolah mobil dinasnya merupakan hasil modifikasi.

"Jadi bukan kendaraan dinas, tapi kendaraan pribadi yang mereka modifikasi seperti kendaraan dinas polisi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam jumpa pers, Rabu (27/5/2020).

"Pertama, dari catnya warna hitam, kemudian menggunakan rotator, kemudian juga menggunakan pelat dinas dan ada pelat-pelat preman," sambungnya.

Iman menambahkan atribut yang dipakai oleh pelaku bukan resmi dari kepolisian. Namun pelaku membeli secara pribadi.

"Saya tekankan di sini bahwa atribut-atribut yang digunakan baik kendaraan, senjata api senjata airsoft gun kemudian HT itu dinas Polri. Tapi didapat dibeli sendiri atau diadakan sendiri oleh mereka," tuturnya

Sebelumnya, polisi menyebut kelima pelaku yang ditangkap ini sempat melakukan perlawanan. Para tersangka yang berkeras mengaku dirinya polisi, bahkan mengaku berdinas di Mabes Polri dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

"Melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian, bahkan salah satu mengaku Akademi Kepolisian (Akpol), mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata airsoft gun," ujar AKBP Iman Setiawan.

"Mengaku berdinas di Mabes Polri dan mengancam, mau panjang apa pendek, terhadap anggota kami, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim," sambung Iman.

Kelima pria ini berinisial DOY (19), ORI (20), Azel (19), Bryan (21), dan Jos (18). Polisi memeras seorang pelajar berinisial AH (17). Pelaku sudah beberapa kali beraksi di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan modus mengaku sebagai anggota dan melakukan razia menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi mirip kendaraan dinas polisi.

Atas kejadian itu, kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(eva/eva)