WHO Minta Indonesia Hentikan Pemberian Obat Malaria Ke Pasien COVID-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat malaria untuk mengobati pasien virus corona.

Obat yang dimaksudkan antara lain adalah klorokuin dan hidrosiklorokuin, yang batal diuji oleh WHO untuk mengobati pasien COVID-19, karena berisiko menimbulkan gangguan detak jantung pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Erlina Burhan, dokter yang terlibat dalam menyusun pedoman perawatan virus corona dan merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengonfirmasi larangan dari WHO tersebut.

"Kami telah mendiskusikan hal ini dan masih ada perselisihan. Kami belum sampai pada kesimpulan," katanya kepada Reuters.

Bisa jadi beracun untuk warga Indonesia

Stephen Nissen, ahli jantung dan kepala staf akademik di Miller Family Heart, Vascular & Thoracic Institute di Cleveland Clinic, Amerika Serikat, mengatakan terkejut mendengar Pemerintah Indonesia pernah merekomendasikan penggunaan obat tersebut.

"Kita tahu produksi obat ini langka, namun dapat menimbulkan efek samping penyakit kardiovaskular yang sangat berbahaya, yaitu gangguan detak jantung yang susah disembuhkan," kata dia.

"Jadi, ide untuk memberikan obat ini kepada pasien secara rutin berdasarkan pada bukti [efektivitas] yang tipis sangatlah tidak masuk akal."

"Indonesia Terserah"

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, perusahaan di Indonesia memiliki target untuk memproduksi 15,4 juta dosis kedua obat tersebut di bulan April dan Mei.

Wakil BUMN, Budi Gunadi Sadikin awal Mei lalu mengatakan dua BUMN Farmasi, yakni PT Indofarma (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero) tengah memproduksi tiga jenis obat penanganan COVID-19 di Indonesia, yang salah satunya adalah klorokuin.

"Kimia Farma saat ini dapat memproduksi sekitar 250-400 ribu tablet per minggu obat klorokuin dan hidroksiklorokuin," kata Budi dalam rapat gabungan antar komisi DPR RI secara daring (05/05).