Polsek Pondok Aren Tangkap Lima Polisi Gadungan Palak Warga Bintaro

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/27/1181124/670x335/polsek-pondok-aren-tangkap-lima-polisi-gadungan-palak-warga-bintaro.jpg
Polsek Pondok Aren Amankan 5 Polisi Gadungan. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polsek Pondok Aren mengamankan lima orang pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap warga di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/5) dini hari.

Kelima pelaku yakni Donardi, Syarif Hidayat, Dehandra, Bryan dan Josiah diamankan setelah, petugas Patroli Polsek Pondok Aren, mendapati laporan korban dan melihat kendaraan yang digunakan para pelaku berkeliling di area depan Mapolsek Pondok Aren.

"Mendapat informasi yang menyerupai mobil dinas Polisi, dengan pelat belakang 1512 01, berotator dan mengambil masyarakat. Kemudian kita patroli dan menemukan mobil tersebut di Graha Raya," jelas Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, di Mapolresta Tangsel, Rabu (27/5).

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, kelima pelaku berusaha melawan petugas dengan menyebutkan diri sebagai anggota Polisi dari Mabes Polri.

"Mereka melakukan perlawanan dan mengaku anggota Polisi. Kemudian mereka juga mengancam menggunakan air softgun," jelas Kapolres.

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/27/1181124/content_images/670x335/20200527162257-1-polsek-pondok-aren-amankan-5-polisi-gadungan-001-nirmatullah-efendi.jpg

Melihat perilaku dan atribut yang tidak sesuai, petugas Patroli Polsek Pondok Aren tak segan melakukan penangkapan. Kelima orang tersebut, tidak dapat menunjukan kartu anggota. Senjata api ternyata airsoft gun.

"Kami pastikan mereka bukan anggota Polri, Sarpras yang digunakan bukan merupakan milik kepolisian Polres Tangsel. Baik kendaraan ataupun senjata, HT (handy talkie) bukan milik Polri," tegas Iman

Dari pengungkapan kasus ini, para pelaku diketahui berusaha mengambil keuntungan dengan menyerupai anggota Kepolisian.

"Motifnya mengambil keuntungan dengan menyerupai anggota kepolisian. Pekerjaan pengangguran yang memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas dia.

Kelima tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Untuk kepemilikan senjata api masih kami selidiki. Bisa nanti kita sangkakan undang-undang darurat," ucap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto.

Sebelumnya diberitakan, warga Bintaro, Tangerang Selatan, menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh Polisi gadungan. [noe]