New Normal di Kota Bekasi Dimulai Jumat, Tempat Ibadah dan Restoran Dibuka

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/27/1181218/670x335/new-normal-di-kota-bekasi-dimulai-jumat-tempat-ibadah-dan-restoran-dibuka.jpg
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di pemakaman khusus jenazah Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk membuka sejumlah fasilitas publik yang sebelumnya ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tapi aktivitas sosial tetap mendapatkan pembatasan disertai dengan protokol kesehatan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tatanan hidup baru tersebut mulai dari membuka kegiatan perekonomian skala kecil, lalu membuka tempat ibadah semua umat beragama di wilayahnya mulai Jumat (30/5).

"Berkenan dengan tatanan hidup baru atau kerennya new normal, Pemkot Bekasi sudah melakukan simulasi," kata Rahmat di Bekasi, Rabu (27/5).

Ia mengatakan, kegiatan perekonomian sudah dibuka sepanjang pelanggan menjaga jarak. Misalnya, sebuah restoran yang sebelumnya hanya melayani take away, sekarang diizinkan melayani makan di tempat.

"Sepanjang menjaga jarak, menggunakan masker, sesuai protokol yang ada. Contohnya sekarang makan di tempat, biasanya satu meja bisa empat orang, sekarang hanya boleh dua orang," kata dia.

Selain diizinkan makan di tempat, kata dia, tempat ibadah untuk seluruh umat beragama juga mulai dibuka pada Jumat ini.

Jemaah diizinkan melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid tapi khusus warga sekitar, begitu juga di agama lain diiziinkan ke tempat ibadahnya.

"Bagi kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan. Semisal warga umat Gereja itu kan kadang-kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat, dia dapat melakukan kegiatan ibadah tapi dengan radius tertentu," kata dia.

Menurut dia, pertimbangan memberikan izin pelaksanaan ibadah di tempat ibadah karena kondisi laju pertumbuhan ODP, PDP semakin rendah, reproduksi virus Corona juga semakin rendah.

"Angka kematian semakin rendah, sehingga kami memberikan kesempatan dapat melakukan kegiatan ibadah di tempat ibadah," kata dia. [gil]