Sidang Perdana 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni 2020
by Tim detikcom - detikNewsJakarta -
Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus menetapkan sidang perdana Beny Tjokrosaputro dkk tersebut diagendakan pada 3 Juni 2020.
"Lima berkas perkara yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama, yaitu Rabu tanggal 3 Juni 2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya Rabu (27/5/2020).
Hari menuturkan belum diketahui apakah sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi COVID-19. Selain itu, tidak ada penjelasan secara tegas di dalam surat penetapan tersebut.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidangkan adalah Benny Tjokrosaputro untuk berkas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Heru Hidayat (TPK dan TPPU), Hary Prasetyo (TPK), Hendrisman Rahim (TPK), serta Syahmirwan (TPK).
Sementara itu, dalam kasus ini, terdapat enam tersangka, yang berkas perkara salah satu tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto (JHT), baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hari ini. Persidangan tersebut akan digelar secara terpisah.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(knv/knv)