Atasi Pengangguran, Pimpinan MPR Usul Moratorium TKA Masuk Indonesia

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/10/30/41e0b2e2-1cd6-4e87-aba0-cc226af7ec08.jpg?w=700&q=90
Foto: Syarief Hasan (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Salah satunya melalui moratorium atau penangguhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan sampai ada hasil investigasi dari Ombudsman atau lembaga independen yang ditunjuk terhadap keberadaan, jumlah, dan klasifikasi TKA, khususnya dari China.

"Salah satu strategi yang harus ditempuh pemerintah adalah mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua tingkatan pekerjaan. Rakyat Indonesia saat ini sangat mampu mengerjakan pekerjaan apapun asal diberi kesempatan dan supervise untuk bekerja," ujar Syarief Hasan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Sebelumnya Indo Barometer dan Pusditbang RRI merilis survei pada Selasa (26/5) yang menunjukkan 84,3% rakyat Indonesia tidak puas dengan kinerja Pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Survei juga menunjukkan bahwa angka kemiskinan naik 21,3%. Selain itu, data Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyebut PHK akibat COVID-19 mencapai 15 juta orang.

"Mengapa harus ada TKA khususnya dari China? Bukankah persyaratan investasi adalah tenaga kerja harus dari Indonesia? Kalau persyaratan tenaga kerja dari Indonesia tidak ada berarti tidak ada keberpihakan pada rakyat sendiri. Apakah memang TKA itu memiliki kualifikasi keahlian dalam bidangnya?" tanya Syarief.

Menurutnya, TKA yang bekerja di Indonesia harus menyandang predikat ahli sehingga bisa mentransfer pengetahuannya kepada tenaga kerja di Indonesia. Selain itu yang tak kalah penting adalah legalitas dari TKA China yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

"Akibatnya timbul gejolak sosial akibat masuknya TKA ke Indonesia dalam jumlah besar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan saat Indonesia terdampak COVID-19, TKA tetap masuk melalui beberapa bandara di daerah seperti Banyuwangi, Makassar, dan Kendari. Padahal ada larangan penerbangan internasional terutama dari negara yang menjadi epicentrum COVID-19," terang Syarief.

Syarief mendukung kebijakan yang diterbitkan Pemerintah, yakni Peraturan Menhub No. 25/2020. Namun menurutnya kebijakan tersebut perlu dipertegas dengan moratorium TKa dan lebih mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Ia meminta agar segera dibentuk tim investigasi yang terdiri dari DPR RI, Pemda, atau lembaga independen yang ditunjuk Ombudsman untuk mengawasi para TKA, khususnya yang berasal dari China.

"Sebelum hasil investigasi ini tuntas, moratorium harus diberlakukan terkait masuknya TKA khususnya dari China. Dengan demikian penyerapan tenaga kerja Indonesia bisa lebih maksimal sehingga membantu mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia," sambungnya.

Syarif mendorong Pemerintah memberi kesempatan kepada perusahaan Indonesia untuk mengakses kekayaan alam Indonesia agar bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal, bukan dari luar sehingga hakikat dan implementasi Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi Indonesia bisa terwujud.

(akn/ega)