https://statik.tempo.co/data/2020/05/21/id_939837/939837_720.jpg
Ilustrasi bersekolah dengan menggunakan masker. (Xinhua/Kaikeo Saiyasane)

DKI Tetapkan Hari Pertama Masuk Sekolah 13 Juli

by

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020. Kebijakan ini berlaku untuk siswa-siswi di jenjang PAUD, TK sampai SMA yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Tahun pelajaran 2020/2021 dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir hari Jumat tanggal 25 Juni 2021," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam suratnya yang dikutip Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Nahdiana meneken surat itu pada 28 April 2020 yang sudah diunggah di laman disdik.jakarta.go.id. Dinas Pendidikan menetapkan hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berjalan selama tiga hari kerja terhitung 13-15 Juli 2020.

Menurut dia, selama tiga hari itu para murid bakal menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sementara kegiatan belajar-mengajar baru dimulai pada Kamis, 16 Juli 2020.

Ketentuan ini berbeda untuk murid kelas II-VI SD dan SDLB, VIII-IX SMP dan SMPLB, XI-XII SMA dan SMK, serta XIII khusus program SMK empat tahun. Dalam SK Nahdiana tertera, mereka sudah mulai menjalani proses belajar di hari pertama masuk sekolah, yaitu 13 Juli.

Selanjutnya, peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA memulai kelas awal pada 3-5 Agustus. "Untuk Pendidikan Kesetaraan pada PKBM dimulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 dan berakhir hari Jumat tanggal 2 Juli 2021," ujar dia.

Lalu kegiatan pembelajaran bagi Paket A Tingkatan 1/ Derajat Awal setara kelas II dan III serta Tingkatan 2/Derajat Dasar setara kelas IV-VI dimulai Senin, 20 Juli 2020. Penetapan waktu ini juga berlaku bagi siswa yang mengambil program Paket B Tingkatan 3/Derajat Terampil 1 setara kelas VIII dan Tingkatan 4/Derajat Terampil 2 setara kelas IX. Begitu juga untuk Paket C Tingkatan VI/Derajat Mahir 2 setara kelas XI dan XII.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup seluruh sekolah di Ibu Kota sejak 16 Maret 2020. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona. Alhasil, proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh.