9.327 Kerumunan Dibubarkan Selama PSBB Surabaya dan Malang Raya
by Antara, Kodrat SetiawanTEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur membubarkan 9.327 kegiatan kerumunan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Dalam pembubaran kegiatan tersebut, polisi mengamankan total 5.780 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu, 27 Mei 2020.
Ia memaparkan masyarakat yang ditangkap ini masih saja berkumpul dan mengabaikan physical distancing hingga tidak mau dibubarkan.
Polda Jawa Timur juga membawa serta pengelola kafe hingga warkop yang abai saat diingatkan. Padahal pemerintah telah membuat aturan agar tempat makan hanya melayani pembelian dengan dibungkus atau dibawa pulang
"Pengelola kegiatan yang tetap memberikan ruang berkumpul ketika sudah lebih dari tiga kali diingatkan juga kami amankan," ucapnya.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Pranatal Hutajulu mengatakan pihaknya telah mengeluarkan 155 surat tilang pada PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo atau Surabaya Raya.
"Dalam tiga hari operasi penindakan sejak Minggu (24/5) hingga Selasa (26/5) ada 155 surat tilang yang kami keluarkan. Dengan rincian kendaraan berknalpot brong hingga melakukan trek-trekan sementara ini ada 25, sisanya yang disita STNK-nya 130," kata Pranatal.
Ia menambahkan kejadian balapan liar masyarakat di Surabaya ini bahkan ditemui di beberapa titik yakni di Jalan Darmo, Jalan Demak hingga kawasan MERR.
Dia mengatakan operasi ini sengaja dilakukan karena mulai menemui banyak pelanggaran masyarakat di masa PSBB. Pihaknya pun akan tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat aturan
"Kegiatan ini sebagai penertiban situasi karena kecenderungan masyarakat sekarang mungkin jenuh sehingga mulai aneh-aneh dan dikhawatirkan akan berakibat pada kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
ANTARA