Dalam 2 Pekan, 34 Napi Bebas Karena Asimilasi Kembali Ditangkap

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/05/27/1181136/670x335/dalam-2-pekan-34-napi-bebas-karena-asimilasi-kembali-ditangkap.jpg
Pembebasan narapidana dari Rutan kelas I Depok. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Polri mencatat ada 34 narapidana yang bebas setelah mendapat asimilasi kembali ditangkap. Di mana sebelumnya pada Selasa 12 Mei sebanyak 106, kali ini bertambah mencapai 140.

"Sampai dengan sampai saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurutnya, para beraneka ragam kejahatan. Mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan.

"Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat, curas dan curanmor serta kasus perjudian, pembunuhan dan penggelapan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 36.000 narapidana diseluruh Indonesia mendapatkan pembebasan. Pembebasan ini menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dilakukan sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020 dan juga sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bahkan, ia mengklaim pembebasan dimaksudkan untuk menyelamatkan warga binaan atau napi dari ancaman Virus Corona atau Covid-19. [rhm]