TII Soroti Stranas Pencegahan Korupsi, KPK Komitmen Tingkatkan Capaian Aksi
by Tim detikcom - detikNewsJakarta -
KPK mengapresiasi hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). KPK mengatakan, terus berkomitmen mendorong peningkatan capaian seluruh sub-aksi dalam pelaksanaan Starnas PK.
"KPK sebagai bagian dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) mengapresiasi rekomendasi atas hasil pemantauan Transparency International Indonesia (TII) terhadap pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Bersama seluruh Timnas PK, KPK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian atas seluruh aksi yang telah ditetapkan," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Ipi menyebut target capaian aksi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada triwulan I 2020 yakni 62,5 persen. Namun, menurutnya, hingga Maret 2020 capaian aksi baru mencapai 50-55 persen.
"Sampai akhir Maret 2020, capaian aksi dari 53 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) telah mencapai antara 50 persen sampai 55 persen, dari target 62,5 persen pada triwulan pertama 2020," sebutnya.
Ipi kemudian menjelaskan hasil dari 4 sub-aksi Stranas PK berdasarkan data Sekretaris Stranas PK. Keempat sub-aksi itu yakni pembentukan UKPBJ, pelaksanaan OSS, implementasi satu peta dan percepatan sistem merit.
Empat sub-aksi ini yang menjadi objek pemantauan TII terkait pelaksanaan Stranas PK. Berikut hasilnya:
-Terkait sub-aksi pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Setnas PK mencatat sudah lebih dari 80 persen Pemda memiliki UKPBJ mandiri. Bahkan, lima Pemda, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Badung, telah mencapai tingkat kematangan level tiga.
-Terkait sub-aksi percepatan OSS.
Setnas PK mencatat sudah 22 kementerian/lembaga yang aplikasi perizinannya terkoneksi dengan OSS. Selain itu, seluruh Pemda juga telah dapat menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menotifikasi persetujuan atau penolakan izin melalui web-form.
-Terkait implementasi sub-aksi kebijakan satu peta (one map policy).
Setnas PK mencatat dari total 11 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di tingkat pusat yang menjadi fokus, terdapat 7 IGT telah terintegrasi, 2 IGT telah terkompilasi, dan 2 IGT lainnya masih dalam proses kompilasi.
-Terkait sub-aksi percepatan sistem merit.
Setnas PK mencatat sudah 90 persen ASN terpidana dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan 11 kementerian/lembaga serta 2 Pemerintah Kabupaten telah menerapkan sistem merit.
Ipi menjelaskan KPK mendukung pemantauan yang dilakukan TII. Ia mengatakan sejak awal, Timnas PK sudah terlibat dalam kegiatan pemantauan, mulai dari pemilihan sub-aksi yang dipantau, metode pemantauan, penentuan daerah, hingga proses pelaksanaannya.
Ia mengatakan kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan Stranas PK. Ia berharap hasil dari pemantauan itu dapat dijadikan bahan evaluasi agar capaian aksi dalam Stranas KPK lebih optimal
"Hasil pemantauan di beberapa daerah ini, selanjutnya akan dibawa ke tingkat pusat untuk dielaborasi lebih lanjut. Harapannya, menjadi evaluasi dan perbaikan ke depan agar capaian aksi Stranas PK lebih optimal, termasuk mendorong pelibatan partisipasi publik," tutur Ipi.
Sebelumnya diberitakan, TII memaparkan hasil pemantauan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di 9 daerah antara lain Kota Banda Aceh, Kota Gorontalo, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, NTT, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Utara. Pemantauan dilakukan TII pada November 2019-Februari 2020.
Pemantauan itu dilakukan pada 4 sub-aksi dari 27 sub-aksi pada Stranas PK yakni pembentukan UKPBJ, pelaksanaan OSS, implementasi satu peta dan percepatan sistem merit. Dari 4 sub-aksi tersebut pemantauan dilakukan dengan cara membagi menjadi 5 dimensi yakni kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi dan pelibatan masyarakat sipil.
"Dari proses pemantauan di 9 wilayah ini kami menemukan secara umum dari 5 dimensi yang kami pantau masih dalam kategori kurang memadai khususnya dalam konteks 3 hal yang, dimensi akuntabilitas, mitigasi resiko korupsi dan pelibatan masyarakat sipil," ujar peneliti TII, Alvin Nicola dalam diskusi daring bertajuk 'Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK', Rabu (27/5).
(ibh/idn)