Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Jiwasraya Joko Hartono ke Pengadilan

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/10/14/3af75142-9ad7-4345-b590-28ad018ed3fa_43.jpeg?w=700&q=90
Foto: Kejaksaan Agung (Ari Saputra-detikcom)

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Jiwasraya Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Joko Hartono akan segera disidang.

"Hari ini Rabu 27 Mei 2020, Tim Jaksa Penuntut Umum Dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (27/5/2020).

Pelimpahan berkas Joko Hartono ini menyusul 5 berkas tersangka lainnya yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Terdakwa Joko Hartono bakal didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat(1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu dakwaan subsider kepada Joko Hartono adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hari menuturkan dengan pelimpahan tersebut, maka mulai hari ini status tahanan, berkas perkara dan barang bukti terdakwa Joko Hartono menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Adapun keenam tersangka kasus Jiwasraya akan segera disidang.

"Dengan demikian 6 berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya (persero) sudah siap disidangkan," ujar Hari.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(aud/aud)