Posting Hoax 'Video Porno Artis Syahrini', Seorang Wanita Ditangkap

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/09/01/d29e4cd2-3912-4a90-96fb-26d6b6101129_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita inisial M terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini. M juga diduga mencemarkan nama baik Syharini dengan menyebarluaskan video porno seolah-olah pemerannya adalah Syahrini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5). Pihak kepolisian kemudian menelusuri laporan tersebut.

"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan memprofiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Yusri menyebut pelaku inisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini.

"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ucapnya.

Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut juga menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini, pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.

"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ujarnya.

Saat ini M sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mei/fjp)