Pandemi Corona, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Madrasah

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/29/62b5dc95-ae58-4fda-af89-c770ff53d24e_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikINET/Pandemi Corona, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Madrasah

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah untuk mendukung pembelajaran di tengah pandemi virus corona. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.

"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/5/2020).

Adapun, panduan kurikulum darurat tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Umar, panduan tersebut bisa menjadi titik terang menjalani pembelajaran yang baik dan optimal di tengah pandemi. Pasalnya, ia menilai pandemi bisa mengganggu proses belajar para siswa di sekolah.

"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," sambung dia.

Panduan kurikulum darurat berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 tepatnya tanggal 13 Juli 2020. Dengan dikeluarkannya panduan tersebut, ia berharap setiap pendidik bisa menyiapkan kurikulum secara optimal dengan penuh kreatif dan inovatif.

"Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," ungkapnya.

Umar menjelaskan, isi kurikulum darurat menekankan soal pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Walaupun begitu pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," tutur dia.

Selain itu, Kemenag juga menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dengan adanya kalender diharapkan bisa menjadi panutan bagi pengawas madrasah menjalankan belajar-mengajar.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tegas dia.

Sementara itu, dia turut memastikan pelaksanaan pembelajaran di akhir tahun ajaran 2019/2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/2021 akan tetap berjalan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi COVID-19.

(pay/erd)