https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_05_21/swab_test_covid-19_145401_big.jpg

Penumpang dari Yogya Tujuan ke Jakarta, Tak Mampu Tunjukkan Hasil Swab Gak Boleh Terbang

by

WE Online, Yogyakarta - PT Angkasa Pura I mewajibkan seluruh calon penumpang tujuan Jakarta yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan melampirkan Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan.

PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.

Baca Juga: Kendaraan Plat Semarang Dipaksa Putar Balik karena Tak Bisa Tunjukkan SIKM

"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam rilisnya.

Ia mengatakan calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta. Selain itu, Agus mengatakan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker telah diterapkan sejak sebelum memasuki terminal penumpang demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Kami juga telah memasang tanda physical distancing dan menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di terminal penumpang,” katanya.