Langgar Lockdown Demi Foto Bunga, Puluhan Warga Malaysia Didenda

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/02/17/f189de89-b41a-4491-bd1b-64476f55a777_169.jpeg?w=700&q=90
Ilustrasi (iStock/Istimewa)

Kuala Lumpur -

Puluhan orang di Melaka, Malaysia, dihukum denda 1.000 Ringgit (Rp 3,3 juta) karena melanggar lockdown untuk membatasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Orang-orang ini keluar rumah dan melanggar lockdown demi berfoto dengan lautan bunga eceng gondok yang sedang mekar di kolam setempat.

Seperti dilansir The Star, Rabu (27/5/2020), pejabat kepolisian Melaka Tengah, Afzanizar Ahmad, menuturkan bahwa puluhan orang mendatangi sebuah kolam di area Taman Semabok Perdana, Melaka, untuk berfoto dengan lautan bunga eceng gondok (water hyacinth) yang sedang mekar.

Aktivitas itu dilakukan saat lockdown atau perintah pengendalian pergerakan (MCO) masih diberlakukan di Malaysia demi membatasi penyebaran virus Corona. Afzanizar menyatakan ada 38 orang yang dibawa ke kantor polisi Melaka Tengah pada Selasa (26/5) siang waktu setempat.

"Sekitar 15 mobil juga terpantau parkir di lokasi tersebut," sebut Afzanizar.

Dituturkan Afzanizar bahwa 20 dari 38 orang itu dihukum denda masing-masing sebesar 1.000 Ringgit atau setara Rp 3,3 juta karena melanggar MCO. Sekitar 18 orang lainnya tidak dihukum karena usia mereka. Mereka terdiri atas anak-anak, balita dan warga lanjut usia (lansia).

Hukuman denda itu dijatuhkan atas dasar pasal 7 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020.

Ditambahkan Afzanizar bahwa pihak kepolisian memperketat pengawasan di lokasi dan memperingatkan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapa saja yang masih nekat mengambil foto di lokasi tersebut. Lautan bunga eceng gondok yang mekar di area kolam itu sejak bulan lalu, memiliki pemandangan indah dan menjadi daya tarik warga setempat.

Lockdown atau MCO di Malaysia telah diperpanjang hingga 9 Juni mendatang.

(nvc/ita)