Siap Terapkan New Normal, Pengusaha: Sudah Dijalankan Selama WFH

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/26/31da12b3-c9bd-4df2-b5ef-2a6e1a518c00_169.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Jakarta -

Pemerintah menggaungkan kondisi new normal alias normal yang baru di tengah pandemi virus Corona. Pengusaha pun mengaku siap melakukan hal tersebut.

Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan saat ini pengusaha sudah siap menerapkan new normal karena tak akan jauh berbeda dengan skema yang dijalankan saat WFH.

"Secara teknis pelaku usaha tidak memiliki kesulitan menerapkan new normal tersebut karena sebagian besar sudah dijalankan selama work from home dan PSBB. Pelaku usaha sudah pada kondisi siap memasuki dan menerapkan new normal sebagaimana yang diharapkan pemerintah," ujar Sarman dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

"Pelaku usaha siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020," katanya.

Hanya saja menurut Sarman, pelaku usaha sangat membutuhkan informasi dari pemerintah soal sektor usaha apa saja yang sudah boleh beroperasi.

"Apakah semua sektor, apakah masih terbatas hanya perkantoran, perdagangan dan manufacturing. Bagaimana dengan sektor jasa seperti event organizer apakah sudah bikin pameran atau expo, konser, seminar dan berbagai pusat hiburan," ungkap Sarman.

Sarman juga mengingatkan kesiapan pemerintah untuk melakukan monitoring di tempat usaha yang berpotensi mendatangkan pengunjung yang banyak seperti pusat perbelanjaan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilakukan pada dunia usaha.

Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk COVID-19," kata Sarman.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)