Cerita Adik Zuraida Hanum Pernah Diganggu Hakim Jamaluddin
by Datuk Haris Molana - detikNewsMedan -
Adik Zuraida Hanum, Helvi Gustina, menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin. Dalam persidangan, Helvi bercerita soal Jamaluddin pernah mengganggu dirinya.
Helvi awalnya ditanyai soal apakah Jamaluddin pernah datang ke rumahnya di Jakarta atau tidak. Menurut Helvi, Jamaluddin memang sering menginap di rumahnya ketika ada perjalanan dinas ke Jakarta.
"Selama saudara tinggal di Jakarta, apakah Jamaluddin pernah bermalam di rumah saudara?" tanya pengacara Zuraida di PN Medan, Rabu (27/5/2020).
"Sering. Setiap ada kerjaan ke Jakarta, setiap dinas ke sana selalu nginap di rumah. Kenapa dia tinggal di situ? Tidak ngerti pokoknya setiap selesai dinasnya itu, dari penginapan mampir ke rumah dulu pasti," ujar Helvi.
Helvi mengaku dirinya pernah diganggu oleh Jamaluddin yang datang ke rumahnya di Jakarta. Dia mengaku pernah ditarik, lalu dirangkul oleh abang iparnya tersebut.
"Apakah pernah Jamaluddin dulu ketika datang ke rumah saudara, mengganggu saudara? Bagaimana?" tanya pengacara.
"Pernah," jawab Helvi.
"Pas besoknya kita mau jalan-jalan. Mau piknik mau liburan sama anak-anak. Terus suami saya bawa keluar anak-anak jajan sekitaran jam 09.00 WIB. Terus saya di kamar lagi rapi-rapi, karena mau jalan-jalan. Terus dipanggil. Udah dipanggil. Nah, saya berdiri di pintu kamar yang beliau nginap. Terus pas saya nyampe depan kamar, saya pikir ada keperluan apa, namanya kan beliau lagi tempat kita, apa keperluan apa gitu. Setelah dia sampai ke depan pintu, spontan saya ditarik ke dalam. Saya maju dua langkah itu, terus saya langsung dirangkul," ujar Helvi.
Dia mengaku tak berteriak saat peristiwa itu terjadi karena takut massa mengamuk. Dia mengaku khawatir warga setempat mengamuk.
"Saya spontan berpikir, kalau saya teriak. Saya setop jangan teriak, kalau berteriak langsung diamuk massa, adanya juga dibakar. Karena di tempat kita tinggal itu, emang kalau sedikit kita teriak langsung diamuk massa," sebut Helvi.
Helvi mengaku tak tahu alasan Jamaluddin melakukan hal tersebut. Dia mengatakan dirinya selalu menjaga jarak antara dirinya dengan Jamaluddin.
"Saya berpikir itu abang ipar saya. Terus saya spontan narik tangan saya langsung mundur nggak tahu apa yang ditabrak di belakang untungnya nggak kenapa-kenapa. Nafas nggak tahu ntah kayak apaan. Itu nggak tahu tujuannya apa. Kalau di Nagan Raya, hubungan antara ipar memang kita jaga jarak gitu. Kita jaga batas batasnya. Kok bisa dipanggil lalu ditarik sambil udah kayak ngerangkul," ujar Helvi.
Helvi mengaku setelah kejadian itu, dia dan Jamaluddin tidak berkomunikasi sama sekali. Namun, katanya, Jamaluddin pernah tiba-tiba mengirim SMS ke dirinya dengan nomor yang tidak diketahui.
"Setelah itu dua tahunan kita nggak ada komunikasi sama sekali. Saya blokir nomornya, sampai suatu hari dia SMS, telepon suruh angkat. Tapi saya nggak mau ngegubris SMS-nya. Sekitaran jam 23.30 WIB. Pakai nomor yang nggak saya kenal. SMS itu seperti 'Vi ini Bang Jamal tolong angkat telepon, Bang Jamal ada di Jakarta'. Saya nggak perduli karena status saya waktu itu lagi ada masalah rumah tangga," ujar Helvi.
Helvi mengaku tak suka dengan kelakuan abang iparnya itu. Dia mengaku sempat menahan agar kejadian yang dialaminya tidak diketahui Zuraida.
"Saya enek, benci, muak tapi karena itu abang ipar saya, supaya mereka bahagia saya diam saja jangan sampai kakak tahu. Akhirnya karena capek saya pendam, kurang lebih setahun setelah itu saya ceritakan ke kak Hanum," sebut Helvi.
Sebelumnya, Zuraida sempat mengatakan almarhum suaminya kerap mengganggu wanita lain. Termasuk adiknya hingga instruktur senam di PN Medan.
"Adik saya juga diganggu Pak Jamal. Bukan anak saya aja. Mau wanita-wanita lain juga, banyak bukti-buktinya di HP saya. Foto-foto dia dengan perempuan lain. Termasuk instruktur senam di PN Medan, dia kirim foto tanpa baju, chatting," ujar Zuraida saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan, Rabu (20/5).
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Zuraida, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Ketiga orang tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Zuraida, Jefri, dan Reza dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHP meski didakwa dalam berkas berbeda.
(haf/haf)