https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_04_23/jalan_tol_layang_jakarta-cikampek_japek_elevated_204507_big.jpg

Kendaraan Plat Semarang Dipaksa Putar Balik karena Tak Bisa Tunjukkan SIKM

by

WE Online, Jakarta - Ratusan pengendara tanpa surat izin keluar-masuk (SIKM) diminta putar balik ke daerah asal, Rabu sore.

"Sejak pagi hingga sore ini sudah 79 motor dan 42 mobil yang kita minta putar balik karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhi Novian, di Jakarta.

Baca Juga: Anies Keluarkan Warning Keras: Gak Punya SIKM, Gak Usah Coba-coba Masuk DKI!

Para pelanggar tersebut diminta putar balik oleh petugas gabungan di pos pemeriksaan Jalan Bekasi Raya, Cakung. Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga aparatur kelurahan dan kecamatan menyasar kepemilikan SIKM yang disyaratkan Pergub 47 Tahun 2020.

Petugas mengamati satu per satu pengendara yang melintas dari arah Bekasi menuju Cakung, Jakarta Timur. Setiap kali mendapati plat nomor kendaraan di luar Jabodetabek, petugas mengarahkan pengendara memasuki lajur lambat untuk dihentikan dan memeriksa sejumlah persyaratan.