https://images.hukumonline.com/frontend/lt5ece230569c6a/lt5ece23c6a1c1f.jpg
Jekcy Tengens. Foto: Istimewa

Inkonsistensi yang Mengganggu Oleh: Jecky Tengens*)

by

Inkonsistensi-inkonsistensi ini tentu membuat masyarakat menjadi kebingungan dan pada akhirnya akan mengganggu kepercayaan publik terhadap adanya kepastian hukum di Indonesia.

Gustav Radbruch seorang filsuf hukum dari Jerman pernah mengutarakan jika terdapat 3 dasar konsep dari tujuan pembentukan hukum, yakni Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Tiga dasar teori hukum tersebut pula yang kerap diajarkan oleh para pendidik di bangku perkuliahan hukum kepada para mahasiswa. Hukum dibuat untuk memberikan keadilan, kepastian dan manfaat bagi masyarakat, artinya secara sederhana di dalam tataran praktis hukum harus dapat memberikan solusi/pemulihan/jalan keluar yang adil atas perkara atau sengketa yang dihadapi oleh masyarakat.

Sayangnya narasi hukum yang ideal tersebut nampaknya menjadi hampa ketika dibawa ke ruang nyata. Konsepsi keadilan, kepastian dan kemanfaatan masih dirasakan sebagai hal yang dicita-citakan (das sollen) ketimbang hal yang telah nyata dirasakan (das sein) oleh masyarakat.

Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Di dalam satu kolom artikel yang dimuat oleh Hukum online dengan judul “Kenapa Start Up Indonesia Beramai-ramai Pindah ke Singapura?”telah menggelitik Penulis untuk ikut menanggapi mengenai masalah “ketidakpastian hukum” di Indonesia. Di dalam artikel tersebut, disebutkan jika ternyata salah satu faktor utama mengapa banyak Investor asing enggan melakukan bisnis di Indonesia ialah dikarenakan adanya masalah “enforcing contract” yang sulit di Indonesia. Terdapat situasi ketidakpastian hukum sehingga kepercayaan investor menjadi berkurang, otomatis modal-modal asing yang harusnya mengalir masuk ke Indonesia serta menciptakan devisa dan lapangan pekerjaan di Indonesia menjadi ikut tersumbat. Berdasarkan data Ease of Doing Business Survei 2020 yang dilakukan oleh World Bank, Indonesia pun hanya menduduki peringkat ke 139 jauh dari Singapura yang berada di urutan pertama dalam hal “enforcing contract”.

Namun bukan hanya investor asing yang menjadi was-was dengan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia, masyarakat pun sering menjadi korban karena tidak adanya konsistensi di dalam masalah penegakan hukum di Indonesia. Sederhananya dapat digambarkan jika apabila terjadi sebuah sengketa atau permasalahan hukum di Indonesia, maka meskipun sudah ada ketentuan yang mengatur maupun putusan pengadilan yang pernah memutuskan hal yang serupa, namun hasil akhirnya bisa berbeda dan tidak dapat diprediksi. Inkonsistensi hukum inilah yang membuat gambaran dunia hukum di Indonesia tidak lebih mirip bagaikan hutan rimba liar di mana orang yang masuk di dalamnya akan merasa tersesat walaupun sudah dibekali dengan peta dan kompas.

Penulis sering sekali menemui banyaknya inkonsistensi yang terjadi terkait penegakan hukum di Indonesia, misalnya di dalam kolom artikel Hukumonline dengan judul “menggugat subjektivitas penahanan”, Penulis telah menggambarkan dalam kisah sopir angkot dan anak menteri, bagaimana dua orang yang melakukan tindak pidana yang sama, dengan pola dan modus operandi yang kurang lebih sama, namun perlakuan dan hasil akhirnya bisa berbeda. Semuanya tergantung pada “subjektivitas” penegak hukumnya. Tanpa disadari, subjektivitas ini merupakan hal yang paling berbahaya dan “powerful” yang dimiliki oleh penegak hukum, tanpa control yang cukup dan memadai, maka rentan sudah kewenangan atribusi “subjektivitas” ini disalahgunakan, ibarat ucapan Lord Acton, “power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely.”

Inkonsistensi Putusan Pengadilan

Sebagai benteng terakhir penjaga keadilan, ternyata pengadilan juga kerap turut serta dalam menciptakan inkonsistensi di dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam hukum pidana maupun hukum acara pidana misalnya, Pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu atau yang diancam hukuman mati atau 15 tahun/lebih sifatnya ialah mutlak karena telah diwajibkan oleh Undang-undang (vide pasal 56 KUHAP), hal yang mana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung RI No.1565 K/Pid/1991, Putusan MA RI No. 67 K/Pid/1998, juga Putusan MA RI No. 545 K/Pid.Sus/2011, yang pada pokoknya mengatur jika penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.

Sayangnya praktik di lapangan menunjukan jika masih banyak Terdakwa yang tidak mampu atau yang diancam hukuman mati atau 15 tahun/lebih yang tidak mendapat akses untuk didampingi kuasa hukum dalam tingkat penyidikan sampai pengadilan, dan tetap diperiksa oleh pengadilan walaupun sudah ada aturan bahkan putusan MA RI yang mengatur jika hal yang demikian ialah bertentangan dengan undang-undang.