Nilai Impor Alat Penanggulangan Corona Capai Rp 2,74 Triliun
by Caesar Akbar, Rr. Ariyani Yakti WidyastutiTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat hingga tanggal 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp 2,74 triliun. Adapun komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106.571.092 lembar dari berbagai negara.
"Fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial dengan PMK 70, barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah PMK 171, barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A PMK 34, dan non fasilitas," dikutip dari keterangan tertulis Bea Cukai, Rabu, 27 Mei 2020.
Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp 602,61 miliar dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp 258,91 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp 239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp 103.99 miliar.
Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33 persen. Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.
Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp 882,63 miliar.