Sektor Pariwisata Yogyakarta Beroperasi Paling Cepat Juli 2020
by Pribadi Wicaksono (Kontributor), Rini KustianiTEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengisyaratkan destinasi wisata di sana paling cepat beroperasi kembali pada Juli 2020. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Gubernur DI Yogyakarta tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 yang semula berakhir 29 Mei 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Lima kepala daerah kabupaten/kota se-DI Yogyakarta telah menyetujui keputusan perpanjangan masa tanggap darurat Covid yang diteken Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu 27 Mei 2020.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baska Aji menuturkan sejak wabah corona merebak pada Maret 2020, pemerintah DI Yogyakarta belum pernah menginstruksikan dan membuat regulasi penutupan destinasi wisata, hotel, mall dan restoran. "Tutupnya destinasi wisata, hotel, dan restoran itu atas kesadaran para pengelolanya. Sebab, jika tetap buka, biaya operasionalnya juga tinggi," ujar Aji di Yogyakarta, Rabu 27 Mei 2020.
Pemerintah DI Yogyakarta, menurut Aji, mengapresiasi kesadaran para pengelola destinasi wisata, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tutup demi mencegah mata rantai penularan virus corona. Dengan begitu, jika layanan publik tadi sudah kembali buka, maka itu pertanda telah memasuki masa new normal. Pengoperasian destinasi wisata, mall, hotel, dan restoran berjalan seiring pemberlakuan masa new normal yang diperkirakan paling cepat Juli 2020.
Aji menambahkan, saat ini masyarakat harus terbiasa dulu menjalani situasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Sekarang Gugus Tugas Covid-19 tingkat provinsi dan kabupatan/kota sedang menyusun standar operasional prosedur di masing masing bidang, termasuk pariwisata," ujarnya.
Pemerintah DI Yogyakarta, menurut Aji, tak tergesa-gesa menerapkan new normal karena mengantisipasi kejadian klaster penularan Indogrosir Sleman terulang. Ketika sejumlah destinasi wisata, hotel, dan restoran tutup, ternyata muncul klaster tak terduga dari pusat perkulakan, seperti Indogrosir. "Klaster Indogrosir ini menjadi peringatan dan pengalaman pahit," kata dia. "Ketika pengelola sudah berupaya menjaga, pelanggan juga sudah menjaga, namun klaster itu bisa muncul."
Begitu juga yang dikhawatirkan terjadi jika destinasi wisata dipaksakan beroperasi, kemudian pengunjung berdatangan dari berbagai daerah termasuk zona merah. Kondisi ini yang harus diantisipasi oleh semua pihak. "Tentu harus dilakukan pembatasan, misalnya wisatawan dari zona merah yang datang harus menjalani protokol kesehatan yang ketat, memiliki surat keterangan bebas Covid-19, dan diukur suhu tubuhnya," kata Aji.
Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan mengikuti surat keputusan Gubernur DI Yogyakarta untuk perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 sampai akhir Juni 2020. "Untuk rencana beroperasinya sejumlah destinasi wisata, kami akan berkoordinasi dengan pengelola dan pengusaha untuk memastikan kesiapan protokol kesehatan," ujarnya.