https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2020_03_04/mobile_banking_bca_113248_big.jpg

BCA Restrukturisasi Kredit Nasabah hingga Rp82,6 Ttriliun

by

WE Online, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengungkapkan, perseroan tengah melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit sebesar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun bagi debitur terdampak Covid-19.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam paparan kinerja triwulan I-2020 melalui video conference mengatakan, dalam kondisi saat ini, pihaknya berkomitmen membantu nasabah yang kompeten dalam melalui situasi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

"Kami hingga saat ini sedang memproses restrukturisasi kredit kepada nasabah tertentu dalam tiap segmen agar mencapai keberhasilan pemulihan," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Kuartal I-2020, BCA Panen Cuan hingga Rp6,6 Triliun

Tercatat, hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun, setara dengan 10%-14% dari keseluruhan portofolio kredit, yang berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10% dari total debitur seluruh segmen.

"Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional," tukasnya.

Jahja memproyeksikan, ke depan ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000–300.000 debitur.

Selain memberikan keringanan kepada debiturnya, di tengah pandemi Covid-19, BCA juga mendukung kebijakan #PhysicalDistancing melalui kampanye #BankingFromHome, penyediaan layanan perbankan melalui berbagai online channels.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 memberikan stimulus restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak Covid-19.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui penurunan suku bunga kredit; perpanjangan jangka waktu kredit; pengurangan tunggakan bunga kredit; pengurangan tunggakan pokok kredit; penambahan fasilitas kredit; dan/atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.