PCR vs Rapid Test COVID-19, Yuk Kenali Perbedaan Keduanya

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bersiap menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Salah satu kebijakannya adalah setiap masyarakat yang akan bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR. Lalu Apa itu Rapid test dan biaya tes Covid-19?

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 5 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selengkapnya simak infografis berikut ini : 

https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/27/e904bc18-20b7-440b-9192-388ac19ec503.jpeg?w=736&q=90