https://statik.tempo.co/data/2020/03/28/id_926565/926565_720.jpg
Petugas Medis berada di dalam bilik disinfektan di Hotel Grand Cempaka Bisnis, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat tinggal dan transportasi untuk tenaga medis dan kesehatan yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19. ANTARA

DKI: ASN Kena Pemotongan Tunjangan, Ini yang Dikecualikan

by

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menyatakan pemerintah telah bersikap adil dalam melakukan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai aparatur sipil negara atau ASN.

Pemprov DKI, kata dia, memotong hingga 50 persen tunjangan ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan penanggulangan Covid-19. “Kami sudah melakukan rasionalisasi sesuai ketentuan,” kata Chaidir saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2020.

Chaidir mengatakan pemerintah tidak memotong tunjangan dari tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanggulangan Covid-19. Selain itu, pegawai lain yang tidak terkena rasionalisasi tunjangan ini adalah petugas pemulasaraan jenazah, anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang terlibat penanggulangan virus corona dan petugas pengolahan data epidemiologi virus ini.

Sejumlah petugas pengolah data epidemiologi, kata dia, berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi DKI. “Jadi mereka yang terlibat mengolah data 24 jam, memang tidak dipotong. Cuma beberapa jumlahnya yang dari Dinas Komunikasi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, tidak ada ASN yang mendesak untuk meminta tunjangan secara penuh di tengah kebijakan rasionalisasi ini. “Mereka telah sadar keadaan perekonomian. Jadi mereka juga paham yang tidak terkena rasionalisasi yaitu, yang terjun di lapangan langsung dalam menanggulangi wabah ini,” ucapnya. “Data menyesatkan kalau kami disebut tidak adil dalam melakukan rasionalisasi.”

Sebelumnya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI meminta Gubernur Anies Baswedan bersikap adil dalam pemberian tunjangan kepada ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI dari fraksi PSI, August Hamonangan, menyebut ada sebagian ASN yang mendapat tunjangan penuh tanpa ada kriteria yang jelas.

Padahal, kata dia, di tengah pandemi Corona ini tunjangan PNS di lingkup Pemprov DKI Jakarta dipotong 50 persen dan berlaku sejak April 2020. August meminta Anies untuk memberikan tunjangan penghasilan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan “Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi pegawai,” ucap August dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Mei 2020.