https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/02/11/a4c89dfc-ca80-4009-a75b-edba2da2760b_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: ist

Via Hotman Paris, Sinarmas AM Somasi Agen Penjual Reksa Dana

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pembekuan sementara produk reksa dana PT Sinarmas memasuki babak baru. Kali ini, manajemen menempuh jalur hukum atas informasi yang disampaikan agen penjual reksa dana yang dinilai menyesatkan.

Sinarmas Asset menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum dan memberikan somasi secara terbuka kepada PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan PT Sinarmas Asset Management.

"Saya Hotman Paris, kuasa hukum dari PT Sinarmas Asset Management dengan ini memberikan somasi terbuka kepada agen penjual yang menyebarkan isu melalui email dan media lainnya yang meminta para nasabah pemegang reksa dana untuk menjual (redemption) reksa dana yang dia miliki," kata Hotman, melalui video yang diunggah di Instagram, Rabu petang (27/5/2020).

Dia mengatakan, selebaran surat edaran tersebut tidak sesuai dengan edaran Otoritas Jasa Keuangan, sebab OJK hanya memerintahkan untuk suspen sementara untuk ada perbaikan.

"OJK tidak pernah memerintahkan agar para nasabah menjual reksa dananya," tuturnya.

Menurut dia, para nasabah pemegang reksa dana selama ini reputasi dari Sinarmas dan peranannya yang sangat besar dalam financial service. Sinarmas, kata Hotman akan menempuh upaya hukum perdata dan pidana kepada pihak yang menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.

Sebelumnya, manajemen PT Sinarmas Asset Management membenarkan ada produk reksa dana yang dibekukan sementara untuk penjualan produk. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.

"Kami memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar," kata manajemen Sinarmas Asset Management, Selasa (26/5/2020) kepada CNBC Indonesia.

Hal ini menyebabkan Sinarmas melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk reksa dana Danamas Mantap Plus dan reksa dana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

"Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," lanjut Sinarmas.

"Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management," demikian keterangan tersebut.

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada nasabah Bibit.id, tertera bahwa suspensi ini sebagai instruksi dari OJK terkait suspensi pembelian maupun switching produk reksa dana yang dikelola oleh Sinarmas Asset Management.

Berikut ini kutipan dari pengumuman Bibit.id

"Untuk kamu yang memiliki Reksa Dana dari Sinarmas Asset Management di bahwa ini:
1. Danamas Pasti
2. Danamas Stabil
3. Danamas Rupiah
4. Danamas Rupiah Plus
5. Simas Saham Unggulan
6. Simas Syariah Unggulan
7. Simas Syariah Berkembang

Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB.

Penjualan untuk Reksa Dana ini masih dapat dilakukan.
Kami sarankan sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut-off time pukul 12.00 WIB hari ini untuk menjaga dana investasi kamu sampai ada penjelasan lebih lanjut.

Salam
Bibit"

(dob/dob)