Penangkapan Bak Film Hollywood, 3 Bandar 230 Kg Ganja Dibui Seumur Hidup

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/01/26/c84cd9e0-5916-4fe1-891c-77225d564c21_169.jpg?w=700&q=90
Foto: Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom).

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memperberat hukuman terhadap trio bandar 230 kg ganja, Subqi, Rojali dan Yusra dari 17 tahun penjara menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dalam penangkapan ketiganya, terjadi kejar-kejaran bak di film Hollywood.

Kasus bermula saat Rojali, Yusra, dan Subqi mengendarai satu unit mobil Avanza melintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Muarojambi menuju daerah Lampung pada 12 Agustus 2019. Mobil itu kemudian diberhentikan penyidik polisi Polda Jambi.

Saat akan diberhentikan, Rojali tidak mau berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan aparat kepolisian. Bak film Hollywood, Rojali terlibat adu kecepatan kendaraan layaknya di film Fast and Furious.

Setelah cukup lama pengejaran itu, akhirnya Rojali dapat diberhentikan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 230 kg. Daun ganja kering yang sudah terbungkus itu akan diantar ke Lampung.

Rojali mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Yusra dan Subqi. Kedua rekannya mengawal di depan dengan mengendarai satu unit mobil Avanza.

Polisi kemudian membekuk Yusra dan Subqi. Akhirnya, trio Subqi, Rojali dan Yusra diproses hukum dan diadili di PN Jambi.

Pada 2 April 2020, PN Jambi hanya menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Subqi, Rojali dan Yusra. Jaksa tidak terima karena putusan jauh di bawah tuntutan yaitu tuntutan mati. Banding dilayangkan dan gayung bersambut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subqi bin Abdul Halim oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"ujar majelis banding dalam putusan yang dilansir website MA, Rabu (27/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Didik Setyo Handono dengan anggota Arnelia dan Ramses Pasaribu. Hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada Rojali dan Yusra.

"Terdakwa telah mengakui sebagai kurir pengantar narkotika jenis ganja kering dalam jumlah cukup banyak dari Banda Aceh dibawa ke Lampung sudah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 kali dan untuk yang pertama dan kedua berhasil lolos sampai ke tujuan," ujar majelis hakim dengan suara bulat.

Menurut PT Jambi, perbuatan Rojali dkk tersebut adalah merupakan sendikat transnasional perdagangan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Rojali dkk mengetahui Indonesia ini sedang dalam situasi darurat narkotika dan Pemerintah juga sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Akan tetapi Terdakwa dan sindikatnya tetap tidak mau tahu dan tidak mau peduli terhadap situasi dan kondisi Negara kita yang sedang darurat Narkotika dan sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut," papar majelis.

Oleh sebab itu, PN Jambi menilai Rojali dkk memang disengaja dan direncanakan dengan mencari keuntungan sebesar-sebesarnya. Walaupun akan menimbulkan korban yang begitu banyak sehingga hal ini dapat dikatakan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan yang terorganisir.

"Jika memperhatikan dampak yang negatif yang sangat membahayakan bagi generasi muda bangsa ini sebagai akibat dari perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut , maka dirasa adil dan dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa sendiri maupun bagi semua warga masyarakat Indonesia agar tidak meniru dan tidak mengikuti perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa ini, maka kepada Terdakwa sangat pantas dan sesuai dan dengan rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhi pidana lebih berat dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama," pungkas majelis pada 11 Mei 2020.

Dengan menerima hukuman penjara seumur hidup, maka ketiganya harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. Kecuali ketiganya mengajukan upaya hukum dan vonis berubah.

(asp/elz)