https://statik.tempo.co/data/2020/05/27/id_941080/941080_720.jpg
Petugas Satpol PP berbincang dengan pendatang tanpa SIKM di tempat karantina untuk pendatang tanpa SIKM di Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan gedung Auditorium Gelanggang Remaja Gambir sebagai tempat karantina bagi pendatang yang menuju kawasan ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

New Normal, Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Sulit

by

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan proses pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk warga yang ingin datang atau meninggalkan Jakarta dengan tujuan khusus sempat terkendala server atau jaringan. Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah menjelaskan kendala itu terjadi pada H+2 Lebaran atau 26 Mei lalu.

"SIKM kini menjadi isu. Kami sempat diskusi membuat SIKM sulit atau tidak. Ketika dicoba sulit," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu, 27 Mei 2020.

Permasalahan itu, menurut dia, membuat proses penerbitan SIKM terganjal sehingga implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Padahal, saat terjadi gangguan, situs pembuatan SIKM hanya diakses oleh sekitar 200 orang.

Sigit mengatakan masalah yang sama akan terjadi di kemudian hari saat masyarakat berbarengan mengurus penerbitan surat khusus ini. Apalagi, surat ini sifatnya berlaku perorangan atau tiap-tiap orang harus mengurus SIKM untuk perjalanannya masing-masing.

Karena itu, Sigit mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SIKM memperkuat sistemnya. Selain itu, saat masa normal baru diberlakukan, dia memandang SIKM dapat diterbitkan secara komunal.

"Jadi di normal baru nanti, mungkin SIKM bisa dikeluarkan gelondongan untuk pebisnis yang melakukan perjalanan secara rombongan," tuturnya.

SIKM merupakan surat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai syarat mutlak yang harus dikantongi warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta. Adapun SIKM ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Untuk memperoleh SIKM, calon penumpang harus mengakses persyaratannya melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.