https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/02/24/addf1403-f5dc-4ccf-9f38-5e3813385c4c_169.png?w=715&q=90
Foto: Bus tingkat Legacy SR2 Double Decker yang diekspor ke Bangladesh. (Laksana)

New Normal di Layanan Bus: Transaksi di Terminal Ditiadakan!

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penyelenggaraan transportasi darat di masa new normal. Salah satu perubahan yang dimungkinkan adalah mengenai perubahan tarif.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menjelaskan, perkara tarif tak bisa dilepaskan dari load factor. Di masa new normal, pembatasan kapasitas angkutan tetap akan berlaku sebesar 50% dari total kursi yang tersedia.

Hal ini berdampak pada biaya operasional operator. Kemenhub belum menentukan kapan kepastian tarif baru diberlakukan, termasuk pola operasi seperti apa yang akan diterapkan. Yang jelas, pembahasan sedang dilakukan.


"Tarif ekonomi coba kita hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada, nanti akan keluar regulasi baru," ungkap Sigit di sela diskusi online bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/20).

Selain itu, mekanisme jual beli tiket juga akan berubah. Selama ini, dia mengaku kesulitan menerapkan kewajiban tiket online bagi angkutan darat, terutama bus antar kota antar propinsi (AKAP).

"Kita dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal," bebernya.

Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, mau tidak mau tradisi transaksi di terminal ditiadakan. Artinya, jual beli tiket akan dilakukan secara online.

"Ke depan dengan kondisi ini ya mau tidak mau itu yang kita terapkan, mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP belum berhasil, masih lambat prosesnya," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

(hoi/hoi)