https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/24/8beb92ed-1d65-4042-aa30-158306720ea4_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Salat Idul Fitri 1441 H (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Ada Daerah Boleh Relaksasi Aturan COVID-19, Termasuk Bekasi?

by

Jakarta, CNBC Indonesia- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan secara garis besar beberapa provinsi di Indonesia telah menunjukan kemajuan dengan tidak berkurangnya kasus positif harian. Selain itu, tidak ada perluasan wilayah terdampak, dan tidak ada lagi penularan lokal yang tidak terkendali.

"Daerah-daerah ini kelihatannya sudah boleh disarankan untuk relaksasi pada beberapa aturan, tanpa meninggalkan protokol kesehatan. Tetapi kajian ini masih awal," kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, Rabu (27/05/2020).

Kajian ini menurutnya masih harus dilaporkan ke Gugus Tugas Pusat dan menjadi pertimbangan pengambilan keputusan pemerintah. Dengan begitu keputusan yang akan dibuat nantinya adalah yang terbaik yang tidak ditujukan untuk memperbanyak kasus.


Selain itu kajian yang dilakukan juga akan dirumuskan dalam berbagai protokol kesehatan, dan akan secara bertahap akan dilakukan kajian terus menerus untuk mempertimbangkan relaksasi.

Yurianto mengatakan beberapa hal yang masih didiskusikan adalah tentang menjaga jarak secara fisik sebaai bagian dari normal yang baru termasuk di fasilitas umum.

"Siapapun yang kemudian di fasilitas umum, adalah orang-orang yang secara selektif adalah orang yang sehat, yang harus kita lakukan pengecekan adalah suhu tubuh di mall misalnya. Masih diskusi cukup yang panjang apakah hanya di pintu gerbang atau di dalam juga dipantau memantau indikasi orang yg suhu tubuh tinggi dengan teknologi tertentu," ujarnya.

Meski demikian hal ini masih perlu didiskusikan kembali. Bukan hanya di mall di kawasan industri dia mengingatkan, juga harus dilakukan pengaturan jarak.

"Apakah selektif dengan memperkerjakan orang yang sehat misalnya di bawah 45 tahun. Kita masih akan evaluasi, apakah langkah yang diambil sudah tepat atau harus kita ketatkan lagi," ujar Yuri.

Pada hari ini ada enam provinsi yang menunjukan penambahan 0 kasus, yakni Aceh, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Tengah, Riau, Papua Barat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun jumlah pasien positif virus corona (COVID-19) menembus 23.851 orang hingga pada Rabu (27/5/2020) pukul 12.00 WIB. Jumlah tersebut bertambah 686 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya.

Sementara itu jumlah pasien sembuh meningkat 180 orang sehingga menjadi 6.057 orang. Adapun yang meninggal bertambah 55 orang sehingga total menjadi 1.473 orang.

Untuk menentukan daerah tertentu siap melakukan kegiatan sosial ekonomi dengan normal yang baru, WHO merekomendasikan untuk membuat indikator kesehatan masyarakat. Hal ini juga diterapkan di Indonesia, Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menghimpun data dan membuat indikator kesehatan masyarakat berbasis data.

"Indikator kesehatan masyarakat ini berlaku untuk semua daerah, tetapi gambarannya untuk setiap daerah bisa berbeda-beda," kata Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (26/05/2020).

Indikator kesehatan ini menurutnya bukan hanya sebagai dasar mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tertentu. Indikator ini bisa saja membuat daerah yang belum menerapkan PSBB menjadi menerapkan jika terjadi peningkatan kasus positif.

Wiku menegaskan ada tiga aspek yang dinilai pada indikator kesehatan masyarakat yakni gambaran epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Untuk gambaran epidemiologi, harus ada penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhir.

"Setiap daerah bisa berbeda-beda, mereka akan dinilai bagus jika sejak 2 minggu penurunannya 50%. Kalau penurunannya tidak 50% selama dua minggu maka belum bisa dianggap baik," katanya.

Bukan hanya penurunan kasus positif, melainkan juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus turun lebih besar atau sama dengan 50% dalam kurun 2 minggu sejak puncak terakhir. (dob/dob)