https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/05/26/233dab3f-167b-4f17-b1dd-365d947ed832_169.jpeg?w=1280&q=90
Apa yang Perlu Bunda Perhatikan dalam Era New Normal?/ Foto: iStock

Apa yang Perlu Bunda Perhatikan dalam Era New Normal?

by

link telah dicopy
Jakarta -

Istilah 'new normal' sedang banyak dibicarakan belakangan ini. Dalam arti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI), 'new normal' atau kenormalan baru adalah keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya). Istilah ini merujuk pada situasi pandemi Corona atau COVID-19 sekarang, Bunda.

Menurut Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, new normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Artinya, masyarakat menjaga jarak hingga menggunakan masker selama beraktivitas.

"Mari kita budayakan cara-cara hidup yang baru dengan melakukan pola hidup bersih sehat kemudian rajin mencuci tangan, menggunakan masker menghindari kerumunan dengan selalu menjaga jarak. Ini lah cara hidup baru, cara hidup normal yang baru yang mulai kita laksanakan saat ini," kata Achmad Yurianto, dalam akun YouTube BNPB, beberapa waktu lalu.

Achmad Yurianto menambahkan, kebiasaan hidup yang baru ini dapat menjadi modal utama agar tidak terinfeksi virus Corona. Tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan kebiasaan ini, Bunda.

"Kebiasaan-kebiasaan baru inilah yang menjadi modal utama kita agar tidak terinfeksi COVID-19," ujar Achmad Yurianto.

https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/26/24e55c8a-5117-4df4-b5c9-49248416257f_169.jpeg?w=1280
Ilustrasi pekerja kantoran di Stasiun/ Foto: Ari Saputra

Ia juga mengatakan bahwa new normal adalah upaya produktif di masa pandemi COVID-19. Peran keluarga menjadi sangat penting untuk mengajarkan perubahan baru ini, Bunda.

"Kami ingatkan peran seluruh kepala keluarga untuk mengajarkan perubahan ini kepada seluruh anggota keluarganya. Bukan permasalahan sederhana namun dibutuhkan kesabaran dalam menghadapinya, cara ini akan menghentikan sebaran," ujarnya.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan terkait adalah pencegahan COVID-19 di tempat kerja era new normal. Semuanya tertuang dalam Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto berharap protokol ini dapat meminimalisir dampak Corona. Terutama, di sektor jasa dan perdagangan yang berpotensi terjadi penularan.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan.

Isi protokol new normal yang mesti dipatuhi di tempat kerja, baik di perkantoran, atau toko bagi pelaku di sektor layanan jasa, perdagangan, serta konsumennya bisa Bunda baca di sini.

Materi edukasi terkait COVID-19 dapat diakses di www.covid19.go.id.

Bunda, simak juga fakta dan data terkait Corona, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)
link telah dicopy