Penumpang Pesawat Wajib Menunjukkan Bukti Tes PCR atau Rapid Test
by Francisca Christy Rosana, Rr. Ariyani Yakti WidyastutiTEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan seluruh penumpang yang terbang dari dan menuju bandara yang dikelola perseroannya kini wajib menunjukkan bukti tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test dengan hasil negatif virus Corona. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan baru-baru ini.
"Prosedur dipastikan dijalankan secara ketat dan lancar, sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," tutur Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Rabu, 27 Mei 2020.
Adapun hasil tes PCR itu berlaku untuk rentang waktu 7 hari. Sedangkan rapid test hanya berlaku selama 3 hari setelah hasil pengecekan keluar. Syarat tersebut, tutur Awaluddin, wajib ditunjukkan oleh penumpang di terminal keberangkatan domestik.
Sedangkan khusus di pintu kedatangan domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Awaluddin mengungkapkan penumpang mesti mengantongi syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Syarat itu diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Awaluddin memastikan, seluruh kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk dengan Imigrasi, Bea dan Cukai, Balai Karantina; Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI/Polri, serta maskapai.
Pengawasan di bandara, khususnya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat ini pun diperketat. "Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki SIKM," tutur dia.
Sepanjang Hari H Lebaran, Angkasa Pura II mencatat jumlah penerbangan yang dilayani di 19 bandara perseroannya hanya mencapai 67 penerbangan. Sedangkan pada H+1 Lebaran terdapat 80 penerbangan.