https://statik.tempo.co/data/2020/05/22/id_940062/940062_720.jpg
Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis, 21 Mei 2020. Larangan mudik bertujuan untuk membendung penularan virus corona dari zona merah ke kampung pemudik. ANTARA/Nova Wahyudi

Larangan Mudik, Delapan Puluh Ribu Mobil Diminta Putar Balik

by

TEMPO.Co, Jakarta - Petugas gabungan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian telah menjaring 593 unit kendaraan travel gelap yang mengangkut penumpang di masa pelarangan mudik. Data itu dihimpun Korps Lalu Lintas Polri selama Operasi Ketupat 2020 berlangsung. Ada 82.604 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas selama pandemi Covid-19 ini.

"Memang ini tidak layak disebutkan (angkanya). Namun ini merupakan sebuah refleksi bahwa ada pihak-pihak yang masih melanggar," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam diskusi daring bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu, 27 Mei 2020.

Dari seluruh travel gelap yang diciduk petugas, Chryshnanda menyebutkan kasus yang paling banyak dihimpun adalah di wilayah pengamanan Polda Metro Jaya, yakni mencapai 417 kendaraan. Selanjutnya, petugas di lingkungan Polda Jawa Barat menjaring sebanyak 175 kendaraan. Sedangkan petugas di wilayah Polda Banten hanya menemukan satu kasus.

Selain travel gelap, modus lain untuk meloloskan calon pemudik juga dilakukan menggunakan angkutan barang. Petugas kepolisian, tutur Chrysnanda, menemukan satu kasus tersebut di Jawa Timur.

Kemudian, ada pula calon pemudik menggunakan bus yang digagalkan petugas. Kasus tersebut ditemukan di Jawa Timur yang jumlahnya mencapai tiga kendaraan dan Lampung sebanyak satu kendaraan.

Dengan begitu, total kendaraan bermotor yang diamankan petugas selama Operasi Ketupat 2020 mencapai 605 kendaraan. Selain mencatat adanya dugaan pelanggaran travel, bus, hingga angkutan logistik, Korps Lalu Lintas Polri turut mendata jumlah kendaraan pemudik yang diminta putar balik oleh petugas.

Chrysnanda mengungkapkan, di seluruh titik cek poin, setidaknya ada sebanyak 82.604 kendaraan yang diminta memutar arah oleh petugas. Data itu dihimpun mulai 24 April hingga 26 Mei 2020 dan diprediksi akan terus bertambah sampai operasi ketupat kelar dilaksanakan.

Selama masa pelarangan mudik berlangsung, pemerintah bersama kepolisian menetapkan 116 titik penyekatan. Sebanyak 18 titik berada di Jakarta, 20 titik di Jawa Barat, 16 titik di Jawa Tengah, dan 32 titik di Jawa Timur. Kemudian, 45 titik berada di Lampung dan 15 titik lainnya berada di Banten.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan pengawasan terhadap arus balik Lebaran akan diperpanjang hingga 7 Juni. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan tenggat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Walau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik berlaku sampai 31 Mei, pengawasan berjalan hingga 7 Juni. Paling tidak, kami hambat arus kendaraan yang mau balik dan tidak punya izin," ujarnya.

Edi mengatakan, selama masa pengawasan arus balik berlangsung, warga yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta mesti mengantongi syarat sesuai dengan yang ditetapkan Tim Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu ketentuan yang dimaksud ialah warga harus menunjukkan hasil tes bebas Covid-19 serta memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM.