https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/05/15/240e2a41-ae6f-4c39-b06d-ffb6cbc7d967_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Catat! Ketentuan PCR/Rapid Test Buat Orang Bepergian Direvisi

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merevisi aturan mobilitas warga keperluan khusus di tengah larangan mudik pada masa pandemi Covid-19. Syarat dan kriteria yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020.

Aturan baru terbit melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5 Tahun 2020. Direktur Prasarana Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek Edi Nursalam, menegaskan bahwa aturan ini secara substansi justru sebagai bentuk pengetatan mengawal pergerakan warga.

Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. 


Ketentuan di atas lebih jelas dibandingkan surat edaran sebelumnya, yang hanya mengatur "Menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan"

Regulasi yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Gugas, Doni Monardo ini berlaku sejak ditetapkan pada 25 Mei 2020. SE ini berlaku hingga tanggal 7 Juni 2020.

Edi Nursalam bilang, aturan ini bakal diacu pula dalam penanganan arus balik Lebaran. Dia menegaskan, arus balik yang merupakan bagian dari arus mudik, tetap dilarang.

Dalam aturan baru ini, termuat lebih detail tentang kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian. Pembatasan ini juga tidak hanya mengatur perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah batas negara, tetapi juga batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Selengkapnya, aturan ini bisa diklik di sini. (hoi/hoi)