Ini Bocoran Skema New Normal di Transportasi Umum

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/26/42bbd3f7-2383-41c1-bc5f-79adebd1ed49_169.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Jakarta -

New normal atau kondisi normal yang baru di tengah virus Corona sedang hangat diperbincangkan. Bahkan, hal ini pun sudah digaungkan pemerintah di tengah wabah yang belum surut di Indonesia.

Lalu, bagaimana skema new normal yang akan diterapkan pada sarana transportasi?

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan bahwa kemungkinan new normal di transportasi darat akan dilakukan dengan pengurangan kapasitas penumpang.

"Kalau memang new normal diterapkan misal di angkutan darat akan bicara soal load factor-nya, nggak akan penuh," kata Sigit dalam diskusi online MTI, Rabu (27/5/2020).

Sigit juga mengatakan operasional di simpul transportasi alias terminal juga akan berubah di tengah kondisi new normal. Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya digitalisasi akan lebih banyak didorong salah satunya adalah transaksi dengan sistem cashless.

"Bagaimana kalau simpul, nah simpul juga gitu kita dorong cashless untuk mempercepat. Misal dulu bus AKAP susah sekali, orang maunya transaksi di terminal, transaksi langsung, ke depan dengan kondisi ini akan cashless," jelas Sigit.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]

Sementara itu Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan skema new normal pada sektor transportasi sudah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Edi menekankan sudah diatur mengenai pembatasan kapasitas penumpang hingga kewajiban penggunaan masker. Poin-poin lainnya dalam beleid tersebut pun dinilai Edi sudah tepat menggambarkan skema new normal transportasi di tengah pandemi Corona.

"Peraturan yang sudah ada lewat Permenhub 18 sebenarnya cukup, sudah ada diatur kondisi new normal di sana. Di sana diatur mengenai kondisi umum transportasi saat pandemi, penggunaan masker, jarak, kapasitas, dan lainnya," kata Edi.

Sementara itu, dari catatan detikcom, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan panduan menjalani new normal khusus bagi pekerja. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Terawan mengimbau saat perjalanan ke kantor, pekerja wajib dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker. Selain itu pekerja juga diimbau untuk tak memakai alat transportasi umum dalam perjalanan ke tempat kerja.

Namun jika pekerja terpaksa memakai alat transportasi umum, Terawan mengeluarkan panduan seperti berikut:
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri jika menggunakan ojek online.
- Upayakan membayar secara nontunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan.
- Gunakan tisu bersih jika terpaksa.

Simak Video " Ini Aturan New Normal bagi Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)