Diadukan Tak Bayar THR, 686 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi
by Trio HamdaniJakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya. Tercatat ada 686 perusahaan diadukan tak membayar tunjangan hari raya. Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima Kemnaker sejak 11 hingga 20 Mei melalui Posko Pengaduan THR.
"Yang tidak bayar THR sudah diteruskan ke pengawasan untuk ditindaklanjuti," kata kata Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).
Tim pengawas, lanjut dia akan mengecek apakah betul perusahaan yang diadukan tidak membayar THR kepada pekerjanya. Jika benar maka sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BAB IV dalam peraturan tersebut, menjelaskan denda dan sanksi administratif. Pasal 10 berbunyi: pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dinar melanjutkan, perusahaan yang diadukan tak membayar THR setelah melewati waktu yang diwajibkan, yaitu paling lambat H-7 Lebaran akan dilakukan penegakan hukum.
"Nah kan mulai tanggal 18 berarti kan hitungannya sudah seminggu sebelum lebaran kan. Berarti itu urusannya sudah pengaduan. Kalau pengaduan itu masuknya sudah di posko pengawasan, penegakan hukum," tambahnya.
Namun Kemnaker sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalamnya dijelaskan bahwa perusahaan boleh menunda pembayaran THR asal berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.
Simak Video "Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/eds)