https://statik.tempo.co/data/2020/05/27/id_941061/941061_720.jpg
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mengangkut barang dagangan pedagang kaki lima di kolong jembatan layang Pasar Pagi Asemka, Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta

Satpol PP DKI Bubarkan Kerumunan di Pasar Pagi Asemka

by

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan kerumunan Pasar Pagi Asemka di kolong jalan layang Asemka, Jakarta Barat, karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pembubaran pasar itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. PSBB Jakarta masih berlaku hingga 4 Juni 2020.

"Kita dapatkan hari ini di bawah flyover jalan tol Pasar Pagi Asemka, banyak sekali aktivitas tempat usaha kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penularan virus corona," ujar Arifin di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.

Pasar Pagi Asemka sempat dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan mainan sekitar pukul 09.00 WIB.

Kerumunan tersebut sangat mengabaikan PSBB Jakarta dengan tidak menjaga jarak fisik. Begitupun penjual dan pembeli yang tidak tertib menggunakan masker di wilayah itu.

Satu jam kemudian, kerumunan tersebut dibubarkan 150 anggota Satpol PP DKI Jakarta. Enam truk Satpol PP membawa dagangan para PKL.

Kawasan yang kerap dijadikan lapak para pedagang diberi pembatas garis kuning Satpol PP DKI Jakarta. Barang dagangan PKL dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di kawasan Kebon Jeruk.

Kepala Satpol PP DKI berharap warga tetap disiplin menaati aturan PSBB Jakarta setelah adanya penindakan tersebut. "Kegiatan terus dilakukan di berbagai wilayah kota, dimana tempat-tempat yang menimbulkan kerawanan potensi penularan tetap kita akan lakukan pengawasan, pendisiplinan maupun penindakan," ujar dia.