Aturan Terbaru Pemprov Bali Soal Perjalanan ke Pulau Dewata

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/05/18/fbddc3bd-18f0-4500-87d2-d414c9c8330e_169.jpeg?w=780&q=90
Patung Garuda Wisnu Kencana di Bali (detikcom)

Denpasar -

Di tengah pandemi Corona, akhir bulan Mei ini Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terbaru soal pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata. Berikut aturannya.

Aturan terbaru itu pun tertuang dalam Surat Edaran nomor 10925 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada 22 Mei lalu. Dilihat detikcom, Selasa (26/5/2020), edarannya adalah tentang pengendalian perjalanan orang ke Bali dan percepatan penanganan COVID-19.

Disebutkan, aturan terbaru itu pun telah disetujui oleh Menteri Perhubungan RI dan akan diterapkan di pintu-pintu masuk dari dan menuju Bali. Baik udara, maupun via jalur laut.

"Melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU-2020, tanggal 20 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan," bunyi surat edaran resmi yang ditanda tangani Gubernur Bali, Wayan Koster.

Secara teknis, setiap orang yang ingin masuk ke Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif COVID-19 yang resmi dari uji SWAB berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut.

Adapun, tak sembarang orang bisa serta merta masuk ke Pulau Bali dewasa ini. Selain harus melengkapi diri dengan surat negatif COVID-19 yang resmi, hanya orang-orang yang bekerja untuk lembaga pemerintah dan swasta dengan kepentingan tertentu yang akan diizinkan masuk.

Antara lain:

1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga akan diberikan pada:

1. Perjalanan pasien, karena membutuhkan layanan kesehatan darurat.
2. Perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya sedang sakit keras atau meninggal dunia.
3. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berasa di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan berlaku.

Surat edaran itu pun juga ditujukan untuk pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali. Para orang yang mau melakukan perjalanan ke Bali pun wajib mengisi data diri di situs cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QR Code khusus.

Termasuk juga pimpinan manajemen maskapai yang punya slot penerbangan ke Bali, pimpinan manajemen angkutan penyeberangan, angkutan laut dan pelaku perjalanan. Tak sampai situ, pendatang pun wajib hukumnya melakukan karantina diri setelahnya.

"Agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah Desa Adat atau tempat lain yang dituju selama sisa masa waktu berlaku hasil Rapid Test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya."

Selain itu, pihak Kepala Desa Adat melalui Paiketan Pecalang, Bupati, Walikota se-Bali agar melakukan pemantauan dan memfasilitasi pengendalian perjalanan orang ke Bali.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan COVID-19," tutup Surat Edaran resmi tersebut.

Merujuk pada informasi di atas, tak ada info spesifik terkait pembukaan wisata di Bali kecuali untuk kepentingan yang tertera di atas. Oleh sebab itu, sekiranya traveler dapat menahan diri dulu untuk tidak bepergian ke Bali kecuali terpaksa atau telah ada pengumuman lebih lanjut.

Simak Video "Lezatnya Ayam Guling Bumbu Bali, Denpasar"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/ddn)