https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/01/05/607510bb-f8b9-426d-93da-ff89f3d838d7_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Muhammad Sabki

Banyak Suara yang Minta Jam Perdagangan Saham Kembali Normal

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan analis menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertahankan jam perdagangan yang disesuaikan karena masa pandemi corona (covid-19) akan membuat rerata nilai transaksi turun. Kalangan analis menilai sebaiknya regulator dan otoritas bursa sebaiknya dikembalikan ke waktu normal.

Analis MNC Sekuritas Thendra Crisnanda mengatakan jam perdagangan bursa berpengaruh pada nilai perdagangan di bursa.

"Kami menilai seharusnya telah dapat dikembalikan secara normal terutama terkait jam perdagangan. Pendeknya waktu perdagangan juga berpengaruh negatif pada nilai transaksi bursa secara keseluruhan khususnya bagi anggota bursa," kata Thendra kepada CNBC Indonesia, Rabu (27/5/2020).

Disamping itu, pembatasan auto reject bawah hanya mencapai 5% yang saat ini diberlakukan BEI, bisa dipertimbangkan untuk dikembalikan ke posisi normal lantaran tingkat volatilitas pasar yang saat ini sudah menurun.


Berdasarkan historical transaksi di pasar saham, hari ini nilai perdagangan mencapai Rp

Sementara itu, di bulan April lalu rata-rata nilai perdagangan di bursa mencapai Rp 6,83 triliun. Nilai ini turun dari rata-rata nilai perdagangan di bulan Maret 2020 lalu yang senilai Rp 7,90 triliun.

Adapun kebijakan pemangkasan jam perdagangan di bursa ini mulai diberlakukan pada Senin, 30 Maret 2020. Pemangkasan yang dilakukan yakni selama 1,5 jam lantaran mempertimbangkan kondisi pasar saham yang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh pandemi virus corona atau Covid-19.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyebutkan bahwa untuk mengembalikan kembali aturan bursa ke normal membutuhkan review lebih lanjut oleh regulator.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini bursa masih akan menerapkan kebijakan perdagangan yang telah disesuaikan di masa pandemi.

"Aturan ARB [auto reject bawah] dan kebijakan jam perdagangan masih berlaku sama. Nanti akan di-review," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/5/2020).

[Gambas:Video CNBC]

(hps/hps)