https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/03/05/38781a97-eb49-4d05-bf3a-d40418d6af8d_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Ilustrasi batu bara/REUTERS/William Hong

Tenggat 31 Oktober, BEI Bakal Depak Emiten Batu Bara Sinarmas

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tenggat waktu kepada emiten tambang batu bara Grup Sinar Mas, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) untuk segera memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.

BEI menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan proses delisting (menghapus pencatatan) atas efek perseroan di Bursa apabila sampai dengan 31 Oktober 2020 GEMS masih belum dapat memenuhi Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-A.

Dalam pengumumannya, BEI menegaskan saham GEMS telah disuspensi (dihentikan sementara) sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Meskipun demikian, mengingat rencana GEMS untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan adanya tindakan korporasi yang memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan sesuai dengan relaksasi penyelenggaraan RUPS yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK], maka Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020," tulis BEI, Rabu (27/5/2020).

Adapun sesuai dengan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sementara itu, Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A yakni disebutkan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap GEMS, dapat menghubungi Sudin SH dengan nomor telepon 021 50186888 selaku Sekretaris Perusahaan. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh GEMS," tulis BEI.

Adapun susunan pemegang saham per 30 April 2020:

Pemegang SahamJumlah Saham%
Golden Energy and Resources Limited3.941.166.50066,99
GMR Coal Resources Pte Ltd1.764.706.00030,00
Masyarakat176.480.5003,01
Jumlah5.882.353.000100,00

Sepanjang tahun 2019, GEMS membukukan laba bersih sebesar US$ 65,41 juta atau ambles 34% dari tahun sebelumnya US$ 98,77 juta. Nilai laba bersih atribusi entitas induk tahun lalu ini setara dengan Rp 916 miliar (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Mengacu laporan keuangan yang dipublikasikan di BEI, penurunan laba bersih ini terjadi di tengah kenaikan tipis pendapatan. Tahun lalu, pendapatan GEMS naik 5,9% menjadi US$ 1,11 miliar atau setara dengan Rp 15,5 triliun dari tahun sebelumnya US$ 1,05 miliar.

Adapun beban pokok penjualan juga naik menjadi US$ 746 juta dari sebelumnya US$ 685,08 juta dengan laba usaha turun menjadi US$ 111,28 juta dari US$ 142,52 juta.

Sebagai perbandingan, penurunan laba ini melanjutkan kinerja laba yang turun di 2018. GEMS membukukan kinerja kurang memuaskan pada 2018 dengan laba merosot 16,10% menjadi US$ 89,77 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliun (kurs Rp 14.200/US$) dari tahun sebelumnya US$ 117,72 juta atau Rp 1,67 triliun.

GEMS merupakan anak usaha Sinar Mas yang bergerak di sektor pertambangan. Perseroan memiliki hak pertambangan atas area konsesi di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Kalimantan Tengah dengan luas area 42.904 hektare.

Berdasarkan klaim perseroan, di area tambang tersebut total sumber daya dan cadangan batu bara sekitar 2,5 miliar ton dan 837,9 juta ton.

Sejak 31 Januari 2018 hingga saat ini, saham GEMS masih disuspensi BEI terkait dengan belum terpenuhinya ketentuan BEI. Bahkan BEI menyebutkan GEMS masuk dalam daftar perusahaan yang akan dihapuskan pencatatannya secara paksa (force delisting). Pasalnya perusahaan ini sudah dihentikan sementara perdagangan sahamnya (suspensi) selama kurun waktu 22 bulan.

Adapun beberapa waktu lalu, BEI memang sudah memberikan peringatan delisting untuk perusahaan pertambangan yang juga dikuasai GMR Coal Resources Pte. Ltd ini. 

BEI memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi perusahaan sehingga sahamnya bisa diperdagangkan lagi, mengingat maksimal suspensi hanya diberikan waktu selama 24 bulan.

[Gambas:Video CNBC]

 

(tas/hps)