Ini Syarat Kemenag Agar Masjid Bisa Dibuka Kembali!
by Chandra Gian Asmara , CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia- Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan saat new normal mulai berjalan maka tempat ibadah seperti masjid dan gereja juga bisa dibuka lagi.
Dia menjelaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo sejak 15 Mei dan semua bidang menyesuaikan tentang ini.
"Kemudian di Kemenag kami membuat konsep umum secara bertahap soal kegiatan beribadah di rumah ibadah, dibuka kembali dengan tetap terapkan prosedur tatanan baru new normal," ujarnya, Rabu (27/5/2020).
Pembukaan masjid ini untuk menjawab kerinduan umat akan rumah ibadah, termasuk juga untuk gereja. Kemudian untuk tingkatkan perolehan pahala umat dengan beribadah secara berjemaah.
"Lalu juga memberikan reward kepada daerah yang berhasil menekan covid-19," ujarnya.
Selain itu, juga memberikan ketenangan batin bagi rakyat Indonesia yang dasarnya sangat agamis.
"Memang banyak detailnya, saya cuplik sedikit. Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari covid-19 dan direkomendasikan oleh camat atau Bupati/Walikota sesuai level rumah ibadah tersebut."
Kenapa hanya camat yang bisa rekomendasi?
Ia menjelaskan sesuai dengan tempat ibadah, untuk gubernur dinilai akan terlalu jauh ke atas. Apalagi camat mengetahui lingkungannya sendiri lebih dalam ketimbang gubernur, sebab akan ada tempat yang aman tapi khawatir digeneralisasikan belum aman.
"Kami imbau kewenangan di tingkat kecamatan saja, jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang dianjurkan kepala desa, dilihat, kalau bisa kemudian memang ancaman Covid-19nya rendah," jelasnya.
Jika ancaman Covid-19 sudah terbukti rendah, camat lalu konsultasi ke Bupati atau tingkat atasnya untuk mengetahui kondisi new normal keseluruhan terutama reproduction number (R0).
Sehingga alurnya adalah pengajuan dari kepala desa, dipelajari tim forum komunikasi kecamatan, konsultasi dengan kabupaten, baru keluarkan izinnya.
(gus/gus)