https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/10/22/78944608-f275-4d4a-aff4-439dfa9639d3_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Fachrul Razi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Janji Menag: Aturan Pembukaan Rumah Ibadah Terbit Pekan Ini

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menjelaskan kriteria tempat ibadah yang dapat dibuka pada era kenormalan baru (new normal). Menurut dia, kriteria yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) dibuat dengan sangat adil.

"Kalau dulu ada yang protes, 'Pak yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 km dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' atau ada yang katakan 'Kami 20 kepala keluarga di kompleks, tapi kecamatan 10 km' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," ujar Fachrul, Rabu (27/5/2020).

"Tapi perlu konsultasi ke kabupaten. Kami buat sangat fair. Kalau dalam kompleks nggak ada penularan, kami sudah cek nggak ada masalah, kecamatan aman saja, masa nggak boleh? tentu saja camat kewajiban bersama forum komunikasi melihat apa betul bisa diterbitkan. Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," lanjutnya.


Fachrul menekankan untuk tahap pertama pembukaan rumah ibadah dilakukan sesingkat mungkin. Ambil contoh masjid hanya untuk ibadah salat. Namun, jika keadaan lebih baik, tidak tertutup kemungkinan digelar kultum alias kuliah tujuh menit.

"Tetapi kembali sesuai situasi. Kalau ada level-level rumah ibadah di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan, izinnya bupati, kalau levelnya antar kabupaten, izinnya gubernur," kata Fachrul.

"Kita harapkan supaya situasi ini dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat atau bulan ini nggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun sekaligus memacu pimpinan daerah memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)