https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/04/15/bf2d074e-0f86-481c-8a71-35fa4b72c36a_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Penerapan PSBB di Bogor (Pemprov Jabar)

Duluan! Ridwan Kamil Pastikan New Normal Jabar Mulai 1 Juni

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan provinsi yang ia pimpin siap terapkan hidup new normal mulai 1 Juni 2020. Ini artinya, Jawa Barat akan jadi provinsi pertama yang terapkan new normal di Indonesia.

"Ya kita akan mulai kurang lebih di hari Senin, jadi hari Rabu ini sampai Minggu kita sosialisasi," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurutnya, Jawa Barat bisa terapkan new normal lebih dulu karena angka reproduksi covid-19 di wilayah tersebut bisa dikendalikan yakni ada di angka 1,09.


"Dalam standar WHO, angka satu itu bisa dianggap terkendali, makin kecil makin baik."

Menurut juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar Berli Hamdani Gelung Sakti, penyesuaian PSBB dapat juga disebut pelonggaran PSBB atau di Jabar dikenal dengan PSBB Proporsional.

Kondisi ini adalah penerapan protokol kesehatan, jaga jarak (physical distancing), membudayakan masker apabila beraktivitas di luar rumah termasuk di tempat kerja, dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

"Penyesuaian PSBB bisa disebut Tatanan Normal Baru. Tergantung pada pemahaman seperti apa," ujar Berli, Rabu (26/5/20).

Persiapan new normal ini mencakup penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terukur di bidang transportasi publik, industri dan perkantoran/pabrik, sekolah dan lembaga pendidikan, pusat pelatihan.

Selain itu, mendesain ulang gedung-gedung industri dan perkantoran agar leluasa menerapkan jaga jarak, mendesain ulang sistem layanan publik yang minim kontak fisik (daring/online).

"Selain itu juga dengan menggelar tes swab masif di semua area tersebut sesuai persentase sasaran yang dipersyaratkan, misal 0,6 persen populasi," jelas Berli.

Pada penyesuaian PSBB di era Tatanan Normal Baru, ujar Berli, juga akan berlaku penyediaan ruang khusus orang dengan gejala (ODG) oleh perusahaan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Jika memungkinkan, area tersebut di atas juga harus terkoneksi secara sistem dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan pemantauan terhadap semua civitas/pelaku perjalanan, industri/pabrik, perkantoran, sekolah, lembaga diklat tersebut.

"Dengan demikian diharapkan deteksi dini penemuan potensi penularan bs dilakukan lebih awal dan lebih paripurna," kata Berli.

Berli mengatakan, penyesuaian PSBB akan diupayakan secepat mungkin namun ditarget awal Juni 2020. "Semoga sudah bisa berjalan di awal Juni. Karena semakin cepat pelaksanaan diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang timbul," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]

(gus/gus)